Syarat Mudik yang Harus Dilengkapi Menggunakan Kapal Pelni Pontianak
Adapun kapasitas Kapal Lawit dan KM Bukit Raya dan KM Bukit Raya bisa menampung penumpang dengan kapasitas 920 jiwa.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Cabang PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) Pontianak melayani penumpang dengan optimal dengan 3 armada PT Pelni. Diantaranya Kamal Motor (KM) Lawit, KM Bukit Raya dan KM Sabuk NS 80.
Hasil survei Kementerian Perhubungan menunjukkan jumlah pemudik pada Lebaran 2022 akan mencapai 85,5 juta orang. Angka ini naik 40 persen dibandingkan pada tahun 2019 sebelum terjadi pandemi COVID-19.
Adapun kapasitas Kapal Lawit dan KM Bukit Raya dan KM Bukit Raya bisa menampung penumpang dengan kapasitas 920 jiwa.
Berikut syarat penumpang menggunakan kapal PT Pelni Cabang Pontianak.
• Pemerintah Perbolehkan Mudik, Alda Bahagia Pulang ke Natuna
Penumpang diwajib membawa atau melampirkan foto copy 2 lembar syarat berikut ini;
- KTP/ KK/ SIM atau passport
- calon penumpang yang sudah memiliki vaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan antigen atau PCR
- Calon penumpang yang memiliki vaksin dosis kedua (belum lengkap) wajib menunjukkan surat keterangan negatif antigen 1x24 jam atau PCR 3 x 24 jam
- Calon penumpang yang belum vaksin karena komorbid harus menyertakan surat rujukan dokter dari RS pemerintah dan wajib menunjukkan surat keterangan negatif PCR 3 x 24 jam
- Calon penumpang dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan orang tua dan menjalankan proses secara ketat aktifkan aplikasi Peduli Lindungi. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)