Maskapai di Ketapang Diminta Tak Jual Tiket Lebih Tinggi dari Tarif Batas Atas yang Ditetapkan

"Sempat saya surati beberapa waktu lalu. Saya mendapat laporan kalau harga nya di atas tarif batas atas. Memang tidak ada keluhan dari warga yang data

TRIBUNPONTIANAK/NUR IMAM SATRIA
Kepala Bandara Rahadi Oesman Ketapang Amran saat diwawancarai di ruang kerjanya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepala Bandara Rahadi Oesman Ketapang Amran meminta maskapai khususnya rute dari dan menuju Ketapang untuk tidak menjual harga tiket lebih tinggi dari tarif batas atas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hal tersebut ditegaskan Amran setelah pihaknya sempat menyurati pihak maskapai yang sempat menjual harga tiket pesawat di atas tarif batas atas yang telah ditetapkan.

"Sempat saya surati beberapa waktu lalu. Saya mendapat laporan kalau harga nya di atas tarif batas atas. Memang tidak ada keluhan dari warga yang datang, namun itu inisiatif saya," kata Amran, Rabu 20 April 2022.

Amran menjelaskan, dari pengakuan maskapai tersebut, bahwa kenaikan harga tiket terjadi karena harga bahan bakar dunia untuk pesawat juga terjadi kenaikan.

Konferensi Pers, Kapolres Ketapang Sampaikan Hasil Pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2022

"Namun itu tidak bisa menjadi alasan untuk menaikkan harga lebih tinggi dari tarif batas atas itu. Karena sudah ada aturan nya," jelasnya.

Menurut Amran, tarif batas atas untuk rute Ketapang - Pontianak dan sebalikanya ada di harga sekitar Rp 700 ribuan.

"Kemarin itu sempat di harga Rp 900 ribuan, Maka saya langsung surati. Sekarang sudah turun (harga tiket)," ujarnya.

Untuk itu, menjelang hari raya idul fitri, Amran berharap tidak ada kenaikan harga tiket pesawat yang melebihi tarif batas atas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Ya harus konstan. Artinya batas maksimum yang digunakan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Ketapang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved