Cukup 1 Syarat! Aturan Baru Naik Pesawat Mudik Lebaran 2022 Kini Tak Perlu Tes PCR dan Antigen
Update aturan naik pesawat mudik lebaran 2022 terbaru kini tidak perlu lagi pakai hasil tes PCR dan Antigen, cukup satu syarat.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pemudik yang naik pesawat:
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur “e-HAC", lalu pilih “Buat e-HAC”
4. Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
5. Pilih sarana perjalanan "Udara"
6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
9. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
10.Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
11. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.
• Syarat Baru Naik Pesawat Khusus Penumpang Sudah Vaksin Booster di Aturan Mudik Lebaran 2022
Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual bisa dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Itulah aturan terbaru naik pesawat saat mudik Lebaran.