Terbukti Terima Uang & Sebidang Tanah dari Indra Kenz, Vanessa Khong Ditetapkan Tersangka & Ditahan
Dijelaskan Whisnu, sebidang tanah yang diterima Vanessa Khong dari Indra Kenz terletak di Serpong Utara, Tangerang Selatan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Vanessa Khong, kekasih tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz, ikut terseret dan menjadi tersangka tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo.
Vanessa Khong terntara pernah menerima uang hingga sebidang tanah senilai total Rp12,8 miliar dari Indra Kenz.
Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Uang itu diduga kuat berasal dari dugaan tindak pidana kejahatan kasus Binomo tersangka Indra Kenz.
Dari jumlah total uang itu, Rp5 miliar di antaranya merupakan uang tunai dari Indra Kenz.
"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5.000.000.000," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa 19 April 2022.
Dijelaskan Whisnu, sebidang tanah yang diterima Vanessa Khong dari Indra Kenz terletak di Serpong Utara, Tangerang Selatan. Adapun perkiraan nilai tanah tersebut mencapai Rp7,8 miliar.
• Vanessa Khong dan Sang Ayah Jadi Tersangka Kasus Binomo, Kini Dicekal Tak Bisa Liburan Keluar Negeri
"Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narasa I, Pakulonan, Serpong utara Kota Tangerang Selatan, Banten senilai Rp 7.800.000.000 yang diatas namakan tersangka Vanessa Khong," ungkap Whisnu.
Di sisi lain, Whisnu menjelaskan bahwa Vanessa Khong juga menerima barang-barang branded dari Indra Kenz dengan senilai total Rp349 juta.
"Menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai sekitar Rp 349.000.000," pungkasnya.
Ditahan di Rutan Mabes Polri
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memutuskan menahan Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz dan ayahnya Rudiyanto Pei dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo.
"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa 19 April 2022.
Dijelaskan Whisnu, Vanessa Khong dan ayahnya ditahan seusai diperiksa sejak Senin 18 April 2022 kemarin. Keduanya rampung diperiksa sebagai tersangka hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut Whisnu, keduanya kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hingga 20 hari ke depan. "Iya keduanya selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," pungkasnya.