Polres Ketapang Ungkap 18 Kasus Tindak Pidana Narkotika dalam Waktu Dua Pekan, 3 Tersangka Wanita
Ada dua orang baru bebas. Pada operasi Kapuas, keduanya kembali tertangkap dalam kasus narkoba
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Selama dua pekan pelaksanaan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas tahun 2022 di wilayah hukum Kabupaten Ketapang, Kepolisian Resor (Polres) Ketapang berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika.
"Sejak 1 April sampai 14 April, kita mengungkap 18 kasus narkoba. Total tersangka 26 orang, tiga di antaranya perempuan," kata Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana dalam konferensi pers pengungkapan hasil operasi Pekat di halaman Mapolres Ketapang, Senin 18 April 2022.
Yani menjelaskan, adapun total barang bukti yang berhasil dimankan aparat dari tangan para pelaku yakni sabu seberat 42,32 gram bruto, pil ekstasi satu butir seberat 0,32 gram broto dan uang tunai Rp 15.280.000.
"Untuk pasal yang disangkakan ke para pelaku adalah pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009. Ancamannya hukuman minimal lima tahun, dan maksimal 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," jelasnya.
• Dua Pemuda Ditangkap Sat Narkoba Polres Bengkayang Karena Kedapatan Bawa Sabu
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP Anggiat Sihombing menyebut, pada operasi kapuas kali ini, Polres Ketapang memiliki target sebanyak enam kasus pengungkapan narkoba.
"Target kita enam kasus. Angka ini merupakan target tertinggi di jajaran Polres Kalimantan Barat. Pada pelaksanaan operasi, kita berhasil melebih target yaitu 18 kasus," kata Anggiat.
Dari total 26 tersangka kasus narkoba, lanjut Anggiat, terdapat dua orang yang baru saja bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Ketapang dan kembali ditangkap.
"Ada dua orang baru bebas. Pada operasi Kapuas, keduanya kembali tertangkap dalam kasus narkoba," ungkapnya.