Cek Penerima BLT UMKM 2022 Pakai NIK KTP, Catat Kriterianya
Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM kembali bergulir di tahun 2022.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, BLT UMKM a
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM kembali bergulir di tahun 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, BLT UMKM akan berlanjut.
"Tadi juga ada usulan Banpres untuk usaha mikro (BLT UMKM) yang nanti juga akan diagendakan," ucap Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 5 April 2022 dikutip dari tribunnews.
Terdapat beberapa kriteria bagi penerima BLT UMKM seperti tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR hingga memiliki KTP elektronik.
BLT UMKM 2022 akan diberikan dengan besaran bantuan Rp 600 ribu setiap penyalurannya.
Penerima BLT UMKM Rp 600 ribu dapat mencairkan dana tanpa perlu antre dengan melakukan reservasi online terlebih dahulu.
• Kapan Pengumuman BLT UMKM 2022 Cek eform.bri.co.id Bantuan UMKM Cair, Login banpresbpum.id PNM Mekar
Kriteria Penerima Bantuan UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Daftar BLT UMKM
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: