Cair! Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 untuk Pensiunan PNS, TNI dan Polri

Semua ASN di tanah dipastikan mendapat Tunjangan Hari Raya ( THR) tahun 2022 tak terkecuali pensiunan PNS TNI dan Polri.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Cair! Cek THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS, TNI dan Polri Terbaru Tahun 2022. 

Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil atau THR PNS 2022 sebesar Rp 34,3 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan pemberian THR PNS ini telah diatur dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.

Dengan rincian, alokasi THR PNS pusat yang bekerja di kementerian dan lembaga, TNI, dan Polri sebesar Rp 10,3 triliun.

Kemudian, alokasi THR PNS daerah dan PPPK sebesar Rp 15 triliun dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari APBD tahun 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Besaran THR dan Gaji 13 untuk Pensiunan PNS TNI dan Polri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Tertuang dalam Pasal 8, THR dan Gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiunan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pensiunan yang menerima THR dan gaji ke 13 adalah pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara.

Adapun besaran gaji pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Gaji pokok pensiun PNS

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Penyebab THR PNS 2022 Bisa Cair Setelah Lebaran Diungkap Sri Mulyani

Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved