Gawat! THR PNS Baru Cair Setelah Lebaran Idul Fitri 2022?

Pemerintah resmi menguluarkan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR) kepada para Pegawai Negeri Sipil ( PNS) tahun 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Gawat! THR PNS Baru Cair Setelah Lebaran Idul Fitri 2022? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menguluarkan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR) kepada para Pegawai Negeri Sipil ( PNS) tahun 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan kapan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) cair.

THR PNS disebut akan cair H-10 lebaran atau 10 hari sebelum Idul Fitri.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri."

"Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu 16 April 2022.

Disahkan Jokowi Diumumkan Sri Mulyani - Cek Besaran THR Gaji ke-13 dan Tukin PNS Tahun 2022

Ia mengatakan, kementerian atau lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin, 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pertanyaannya, kapan H-10 Lebaran 2022 atau 10 hari sebelum Idul Fitri 2022 jatuh pada tanggal berapa?

Dari hitungan Tribunnews.com, H-10 Lebaran jatuh pada Jumat, 22 April 2022.

Hal ini merujuk apabila Lebaran 2022 jatuh pada Senin, 2 Mei 2022.

Sementara bila Lebaran 2022 jatuh pada Selasa, 3 Mei 2022, maka dihitung 10 hari sebelumnya, maka jatuh pada Sabtu, 23 April 2022.

Anggaran THR PNS

Diketahui, THR akan diberikan kepada TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara selain kepada ASN.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pelaksanaan THR tahun 2022 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Pada tahun ini, THR akan diberikan kepada 1,8 juta pegawai ASN pusat, 3,7 juta kepada ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan.

Adapun, kebijakan pemberian THR telah ditampung dalam APBN tahun anggaran 2022.

Anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan, di antaranya melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp 10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.

Kemudian, dari dana alokasi khusus (DAU) Rp 15 triliun diberikan kepada ASN Daerah termasuk Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lalu, dana dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9 triliun akan diberikan untuk pensiunan.

Sehingga, total anggaran untuk pencairan THR bagi ASN dan pensiunan mencapai Rp 34,3 triliun.

Baca juga: Sah! THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Sudah Dicairkan Jokowi Plus Bonus 50 Persen Tukin

Besaran THR PNS 2022

Sri Mulyani menjelaskan, THR PNS diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Selain itu, ada tambahan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen yang akan dicairkan secara bersamaan.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dikutip dari Kompas.com, besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.

Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):

- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved