Investasi Ilegal
Simak Daftar Investasi dan Pinjol Ilegal yang Berhasil Ditemukan Satgas Waspada Investasi, Apa Saja?
Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 20 investasi ilegal dan 105 Pinjaman Online (Pinjol) yang tidak berizin.
Hingga Maret 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Meliputi sembilan entitas melakukan money game, tiga entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin, tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin dan lima entitas jenis lain.
• Cara Cek Pinjol Legal Lewat WhatsApp OJK ! Bisa Juga untuk Cek Pinjol Ilegal
"Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online," dikutip dari laman resmi OJK Sabtu,16 April 2022.
Terhitung sejak awal 2022 hingga Maret, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary
option.
• Pembangkit Listrik di Aplikasi Enel Bernilai Investasi Besar, Ada Tugas Penghasil Uang Gratis
105 Kegiatan Usaha Pinjaman Online Ilegal
Selain investasi, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 105 pinjaman online ilegal yang beroperasimenawarkan pinjaman ke masyarakat.
Dari temuan tersebut, Satgas melalui Kementerian Kominfo langsung melakukan pemblokiran situs dan aplikasi tersebut.
Tercatat, sejak tahun 2018 hingga Maret 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.889 pinjaman online ilegal.
Penindakan oleh Satgas Waspada Investasi ini juga diharapkan semakin meningkatkan penangkapan-penangkapan serta pp hukum yang dilakukan oleh Kepolisian
sehingga semakin mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.
"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK," pesan mereka.
• Jangan Mudah Tergiur, Berikut Klaim yang Dilarang BPOM Dipakai di Iklan Skincare
Berikut ini list 20 investasi ilegal :
1. One Kois Farm (penawaran investasi perikanan tanpa izin)
2. PT Infishta Digital Indonesia (equity crowdfundiing tanpa izin)
3. PT Tunnel Akselerasi Indonesia (modal ventura tanpa izin)