Pemkab Kapuas Hulu Belum Terima Secara Resmi PP Pemberian THR dan Gaji ke-13 ke ASN
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, H Mohd Zaini, menegaskan, hingga saat ini kalau pihaknya (Pemkab Kapuas Hulu), belum
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) pusat maupun daerah, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara akan segera cair.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, H Mohd Zaini, menegaskan, hingga saat ini kalau pihaknya (Pemkab Kapuas Hulu), belum menerima Peraturan Pemerintah tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 secara resmi dari pemerintah tersebut.
"Baru saja hanya mengetahui dari informasi melalui media sosial, dan kita tunggu kepastian secara resmi dari pemerintah terkait dengan aturan THR dan gaji ke-13 bagi ASN tersebut," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Jumat 15 April 2022.
Baca juga: ASN Kapuas Hulu Bersyukur Adanya THR dan Gaji ke-13
Pastinya kata Sekda, Pemkab Kapuas Hulu akan selalu mengikuti arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat, terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN itu sendiri, karena sudah diatur oleh peraturan presiden.
"Pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, memang itu telah dilaksanakan setiap setahun sekali, pada saat menjelang perayaan hari raya keagamaan, dan selalu kami bayar sesuai dengan peraturan presiden," ucapnya.
Sedangkan untuk cuti bagi ASN, jelas Zaini, memang tidak ada larangan, asalkan sesuai aturannya, karena sesuai arahan Presiden boleh untuk mudik lebaran.
"Persilakan ASN yang ingin cuti mudik lebaran, asalkan mengikuti aturan yang berlaku," ungkapnya. (*)
[Update informasi Seputar Kabupaten Kapuas Hulu]