ASN Kapuas Hulu Bersyukur Adanya THR dan Gaji ke-13

Seorang ASN lainnya di Kabupaten Kapuas Hulu, Tanti, menyatakan merasa bersyukur kalau pemerintah sudah mengatur tentang THR dan gaji ke-13.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Hamdan Darsani
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Cair Banyak! THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2022 - Cek Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan ASN Terbaru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) pusat maupun daerah, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara akan segera cair.

Atas kebijakan tersebut, seorang ASN di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, menyambut baik, karena itu memang setiap hari raya keagamaan pemerintah wajib membayar THR dan gaji ke-13 ke ASN tersebut.

"Alhamdulillah, kalau sudah diatur oleh pemerintah pusat, karena itu adalah sebuah kewajiban orang negara untuk membayar THR dan gaji ke-13 tersebut ke ASN, dalam setiap hari raya," ujar seorang PNS di Kabupaten Kapuas Hulu, Indra Lesmana, kepada Tribun Pontianak, Jumat 15 April 2022.

Disdukcapil Kapuas Hulu Terus Layani GISA Secara Daring ke Masyarakat

Terkait dipakai untuk apa, jelas Indra, kalau dirinya tidak ada lain adalah untuk kebutuhan selama bulan suci Ramadhan hingga merayakan hari raya idul Fitri nantinya.

"Ya seperti itulah setiap tahun," ucapnya.

Terus masalah cuti lebaran bagi ASN, kata motivasi Indra, merasa bersyukur bisa diberikan keringanan bagi Pemerintah, karena memang dua tahun kemarin ASN dilarang cuti lebaran, karena faktor Covid-19.

"Insyaallah, saya dan keluarga akan lebaran ke kampung tahun ini, karena sudah dua tahun tidak lebaran di kampung karena persoalan penyebaran virus Corona," ungkapnya.

Seorang ASN lainnya di Kabupaten Kapuas Hulu, Tanti, menyatakan merasa bersyukur kalau pemerintah sudah mengatur tentang THR dan gaji ke-13.

"Itu sudah dilaksanakan setiap setahun sekali saat menjelang hari raya idul Fitri," ujarnya kepada Tribun.

Tanti menjelaskan, duet THR dan gaji ke-13 dipergunakan seperti sebelumnya yaitu untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya idul Fitri.

"Apabila kalau lebaran di kampung halaman, harus ada persiapan khusus," ucapnya.

Sedangkan diperbolehkan cuti oleh pemerintah, kata Tanti merasa senang, karena memang diharapkan seluruh ASN seperti itu.

"Jadi setiap menjelang hari raya keagamaan, harus diberikan cuti bagi ASN," ungkapnya. (*)

[Update informasi Seputar Kabupaten Kapuas Hulu]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved