Kemenag Kapuas Hulu Ingatkan UPZ Data Mustahiq Secara Akurat dan Profesional

Kepala Kemenag Kapuas Hulu, Syahrul mengingatkan kepada unit pengumpul zakat (UPZ) di masjid dan Surau, tetap berkoordinasi tentang wilayah jangkauan

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kemenag Kapuas Hulu bersama semua pihak saat menentukan besarnya zakat tahun 2022, wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah menetapkan besaran zakat maal, zakat fitrah, dan fidyah, tahun 2022 M/1443 H.

Kepala Kemenag Kapuas Hulu, Syahrul mengingatkan kepada unit pengumpul zakat (UPZ) di masjid dan Surau, tetap berkoordinasi tentang wilayah jangkauan pendistribusian, dan pendataan mustahiq secara akurat dan profesional. 

"Terpenting lagi adalah menerima dan mengelola zakat harus ada buku catatan tersendiri, antara zakat fitrah, maal, infaq, shadaqah, dan fidyah," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 14 April 2022.

Disdukcapil Kapuas Hulu Terus Layani GISA Secara Daring ke Masyarakat

Pesan terakhir adalah, paling lama seminggu setelah IdulFitri pengurus UPZ masjid dan surau, segera menyampaikan laporan hasil pengumpulan dan penyaluran zakat ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu.

"Nanti data hasil pengumpulan dan penyaluran zakat selama bulan suci Ramadhan, akan kami teruskan ke Kakanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat," ucapnya.

Syahrul juga menjelaskan bahwa, kewajiban membayar zakat fitrah dimulai awal Ramadhan sampai dengan satu syawal, dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan, karena masih ada penyebaran virus Corona (Covid-19).

"Kalau untuk membayar kewajiban zakat maal, zakat fitrah, infaq, shadaqah, dan fidyah, melalui UPZ di masjid dan surau, paling lama 5 hari sebelum 1 Syawal. Bagi UPZ dimohon pendistribusian ke mustahiq paling lama 3 sebelum 1 Syawal," ungkapnya.

Kemudian, besarnya zakat seperti, zakat fitrah (makanan pokok) jika dihitung dalam bentuk mata uang rupiah, klasifikasi satu, beras 2,5 kg harga satu kilo Rp 20 ribu, maka jumlahnya Rp 50 ribu. 

Klasifikasi dua, beras 2,5 kg harga Rp 18 ribu, maka jumlahnya Rp 45 ribu, klasifikasi tiga beras 2,5 kg harga Rp 16 ribu, maka jumlahnya Rp 40 ribu, klasifikasi empat, beras 2,5 kg, harga Rp 12 ribu, maka jumlahnya Rp 30 ribu, dan klasifikasi kelima beras 2, 5 kg harga Rp 9 ribu, maka jumlahnya Rp 22.500.

Sedangkan untuk zakat maal (zakat harta), jika harta kekayaan telah mencapai setahun, nisabnya senilai emas murni 85 gram, harga pergram Rp 988 ribu, maka jumlahnya Rp 83,980,000, dikali 2,5 persen maka jumlah zakat harta sebesar Rp 2.099.000.

Terakhir adalah fidyah, adalah bagi yang tidak mampu berpuasa dengan alasan, dibenarkan oleh syar'i, maka wajib membayar fidyah dengan klasifikasi, klasifikasi dua sebesar Rp 30 ribu perhari, dikali berapa hari tidak puasa, dan klasifikasi ketiga besarnya Rp 20 ribu perhari, dikali berapa hari yak puasa. (*)

[Update informasi Seputar Kabupaten Kapuas Hulu]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved