Kapolres Yani Permana Pimpin Pengamanan Unjuk Rasa Mahasiswa di Kantor DPRD Ketapang

Dan dalam kegiatan unjuk rasa tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta aktivitas warga lainnya

Editor: Jamadin
Dok. Polres Ketapang
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se Kabupaten Ketapang menggelar aksi massa di depan Gedung DPRD Kabupaten Ketapang di Jalan S.Parman, Kecamatan Delta Pawan kabupaten Ketapang, Kalimnatan Barat, Rabu 13 April 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se Kabupaten Ketapang menggelar aksi massa di depan Gedung DPRD Kabupaten Ketapang di Jalan S.Parman, Kecamatan delta Pawan kabupaten Ketapang Kalimnatan Barat, Rabu 13 April 2022 pukul 14.00 wib.

Sekitar 400 mahasiswa dari tiga perguruan tinggi di Kabupaten Ketapang bersatu melakukan long march dari titik kumpul Masjid Al Ikhlas Ketapang menuju ke Gedung DPRD Ketapang.

“ Kami dari BEM STAI Al Haudl, BEM Politeknik Ketapang, dan dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Ketapang sekitar 400 orang hari ini melaksanakan aksi penyampaian tuntutan di depan Gedung DPRD Ketapang dimana dalam tuntutan yang akan kami sampaikan di depan anggota dewan yang terhormat yaitu pembatalan amandemen UUD 1945, tidak menyetujui adanya wacana pemilu ditunda serta wacana 3 periode presiden,” ujar Koordinator BEM Politeknik Ketapang Hosea Marselino

Ditambahkannya bahwa selain hal diatas, tuntutan lainnya yang akan disuarakan adalah perbaikan infrastruktur jalan di wilayah perhuluan Ketapang, pemerataan pembangunan serta kenaikan harga sembako serta BBM, dimana semua hal ini menurut Hosea adalah bentuk ketidakadilan sosial bagi masyarakat golongan kebawah

Dilain pihak, adanya aksi mahasiswa ini mendapatkan pengamanan dari Polres Ketapang. Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., turun langsung ke Gedung DPRD untuk memimpin pengamanan.

Mahasiswa Demo di Kantor DPRD Singkawang, Ini Tuntutan Mereka

Dalam kesempatannya, Kapolres Ketapang menyampaikan kepada peserta aksi bahwa menyampaikan pendapat di muka umum sudah dijamin oleh Undang Undang, yang tentunya dalam pelaksanaannya, menyampaikan pendapat haruslah mematuhi aturan yang berlaku.

Dan dalam kegiatan unjuk rasa tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta aktivitas warga lainnya, menyesuaikan dengan waktu kegiatan yang sudah ditentukan, serta tidak menimbulkan gangguan kamtibmas saat berunjuk rasa.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana berdialog dengan Mahasiswa yang gelar aksi massa di depan Gedung DPRD Kabupaten Ketapang di Jalan S.Parman, Kecamatan Delta Pawan kabupaten Ketapang, Kalimnatan Barat, Rabu 13 April 2022.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana berdialog dengan Mahasiswa yang gelar aksi massa di depan Gedung DPRD Kabupaten Ketapang di Jalan S.Parman, Kecamatan Delta Pawan kabupaten Ketapang, Kalimnatan Barat, Rabu 13 April 2022

“ Untuk adik adik saya mahasiswa peserta aksi, Polres Ketapang dalam hal ini hadir dengan kapasitas mengamankan jalannya aksi menyampaikan pendapat dimuka umum, kami sampaikan silahkan melaksanakan aksi penyampaian tuntutan disini, dan saya yakin para peserta aksi massa ini adalah kaum intelektual yang menyampaikan pendapat dengan cara yang elegan serta tertib ” Ujar Kapolres.

Kegiatan pengamanan aksi massa dari Personil Polres Ketapang, diapresiasi oleh mahasiswa. Koordinator lapangan mahasiswa, Hosea menyampaikan bahwa Polres Ketapang Polda Kalbar dapat memberikan pelayanan melalui pengamanan kepada warga yang berunjuk rasa dengan profesional serta humanis.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved