Lewat Eform BRI.co.id Banpres UMKM 2022 Diterima, Cek Bantuan Secara Mandiri dan Syaratnya

Selama pandemi Banpres BRI bisa dicairkan tanpa antre melalui pemesanan online lewat eform.bri ke bank cabang yang direkomendasikan

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
kolase / tribunpontianak.co.id / sid
Bantuan umkm eform bri masuk saat pengecekan dilakukan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah berencana menyalurkan kembali Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di tahun 2022.

Sama seperti tahun sebelumnya, baik dari syarat dan jumlah bantuan sebesar Rp 600 ribu selama dua bulan.

Penyaluran melalui BRI yang dapat dicek melalui eform.bri.co.id setelah melakukan pendaftaran melalui koperasi atau dinas.

Bisa cek sendiri status penerima bantuan atau dapat notifikasi sebagai penerima BPUM dalam eform bri bisa langsung melakukan verifikasi ke pihak bank BRI terdekat.

Selama pandemi Banpres BRI bisa dicairkan tanpa antre melalui pemesanan online lewat eform.bri ke bank cabang yang direkomendasikan.

Baca juga: Cek Bansos Kemensos Kapan PKH Bulan April Cair? Login cekbansos.kemensos.go.id Penerima PKH 2022

Berikut Caranya :

1. Akses laman eform.bri.co.id/bpum

2. Masuk halaman reservasi tidak akan muncul jika nasabah bukan penerima BLT UMKM

3. Isi data meliputi nomor KTP

4. Pilih UKO yang ingin dituju, dengan mengisi provinsi, kota/kabupaten.

5. Pilih salah satu unit kerja dan pilih jadwal antrean

6. Setelah dilengkapi, isi kode verifikasi

7. Kemudian akan muncul nomor referensi.

8. Simpan nomor referensi tersebut dan jangan sampai hilang Datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pencairan bantuan.

Cara Cek Banpres Banpres BPUM

1. Login https://eform.bri.co.id/bpum

2. Isi nomor KTP

3. Memasukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi

4. Klik proses inquiry

5. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak melalui pesan saat buka laman eform BRI atau pesan melalui SMS dari bank BRI.

Bagi yang belum mendapatkan BPUM tahun ini masih ada kesempatan, segera daftar sebab sejumlah daerah masih membuka pendaftaran.

Daftar bisa dilakukan secara  onlie atau datanng langsung ke Dinas Koperasi dan UKM wilayah masing-masing.

Atau bisa juga dengan mengakses secara online untuk daerah yang sudah menyediakan akeses pendaftaran online.

Syarat Penerima BLT UMKM

Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved