Ingin Dapat BLT Minyak Goreng 3 Bulan Sekaligus, Ini Syarat & Pastikan Terdata CekBansos.Kemensos

Bantuan ini bernilai Rp 100.000 per bulan yang diberikan sekaligus pada April 2022.......................

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Humas Polres Ketapang
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana mengecek harga dan ketersediaan minyak goreng di swalayan di Ketapang. Foto Humas Polres Ketapang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng bakal dikucurkan pemerintah untuk masyarakat kurang mampu dan pedang kaki lima.

Pemerintah sudah mengantongi data pedagang kaki lima yang bakal mendapatkan bantua minyak goreng.

Penerima lainnya adalah dari penerima bantuan yang terdaftar di DTKS dan sebagai penerima PKH dan BPNT.

Jadi bantuan minyak goreng akan menambah dafar bantuan dari penerima PKH dan BPNT.

Bantuan ini diberikan untuk meringankan masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19 dan harga minyak goreng yang sedang melambung tinggi.

Setiap penerima akan mendapatkan bantuan selama 3 bulan yakni April, Mei, dan Juni.

Bantuan ini bernilai Rp 100.000 per bulan yang diberikan sekaligus pada April 2022.

Masyarakat akan menerima bantuan mencapai Rp 300.000 bagi setiap penerima.

Wali Kota Edi Kamtono Terus Lakukan Koordinasi Upayakan Stok Minya Goreng di Pontianak

Syarat Penerima

1. Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), jumlah 20,5 juta penerima;

2. Penerima Program Keluarga Harapan (PKH);

3. Pedagang kaki lima (PKL) yang menjual gorengan, jumlah 2,5 juta penerima.

Cara mendapatkan:

Warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima BLT minyak goreng bisa mendaftarkan diri di aplikasi Cek Bansos.

Berikut langkah-langkahnya:

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved