Dinkes Ketapang Tetap Gencarkan Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan

"Masyarakat yang ingin melaksanakan vaksin, silakan datang ke gerai vaksin atau puskesmas. Kami tetap melayani vaksin di siang hari," kata Rustami, Se

TRIBUNPONTIANAK/NUR IMAM SATRIA
Kadis Kesehatan Kabupaten Ketapang Rustami saat melihat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus menggencarkan vaksinasi Covid-19.

Meski puasa, gerai vaksinasi dan fasilitas kesehatan seperti puskemas masih melayani masyarakat yang hendak melaksanakan vaksin Covid-19.

Tidak hanya dosis satu dan dua, dosis booster juga disiapkan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Rustami mengatakan, program vaksinasi terus digalakkan di bulan Ramadan.

Hal ini guna mencapai target yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

"Masyarakat yang ingin melaksanakan vaksin, silakan datang ke gerai vaksin atau puskesmas. Kami tetap melayani vaksin di siang hari," kata Rustami, Senin 11 April 2022.

Mengenai pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat mengenai pelaksanaan vaksinasi yang dapat membatalkan puasa, Rustami menegaskan jika vaksinasi di siang hari tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Komitmen Gubernur Kalbar Dalam Tangani Pandemi Covid, Kemenkes Berikan Alat WGS Senilai Rp 80 Miliar

Kejelasan terkait hal itu merujuk kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 yang menyatakan vaksin tidak dapat membatalkan puasa.

"Dengan adanya fatwa MUI ini tidak terjadi silang pendapat di tengah masyarakat. Karena MUI telah memperbolehkan melaksanakan vaksinasi di siang hari guna mempercepat penanggulangan Covid-19. Akan tetapi tetap memperhatikan kondisi fisik dan kesehatan orang yang akan divaksin," ungkap Rustami.

Lebih lanjut, Rustami mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan vaksin di siang hari harus memperhatikan kondisi tubuh. Termasuk di antaranya tubuh harus dalam keadaan sehat.

Selain itu harus makan sahur agar kondisi tubuh tidak lemah.

"Selama tidak memasukkan makanan ke dalam mulut, puasa tidak batal," pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Ketapang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved