Syarat Jemaah Haji Indonesia yang Boleh Berangkat Tahun 2022, Terkait Usia dan Prokes Covid
Saya mengucapkan terima kasih kepada Kerajaan Saudi yang memberi kesempatan tahun ini bagi jemaah Indonesia
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masih dalam suasana pandemi, Kerjaan Arab Saudi resmi mengumumkan penyelenggaraan haji 1443 H.
Untuk Indonesia kebagian mendapat kuota 1 juta orang jemaah yang bakal diterima melalui surat menteri hari dan umrah Arab Saudi.
Pemerintah Indonesia pun menyambut positif atas pengumuman terbaru dari otoritas Saudi ini.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan rasa syukur atas adanya kepastian keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini.
“Syukur alhamdulillah, jemaah haji Indonesia bisa berangkat tahun ini. Ini kabar yang sangat ditunggu jemaah haji di tanah air,” ujar Menag, di Jakarta, Sabtu 9 April 2022 dikutip dari Setkab.go.id.
Menag mengatakan, batalnya pemberangkatan jemaah haji Indonesia dalam dua tahun terakhir telah menyebabkan kerinduan mendalam jemaah Indonesia untuk ke Tanah Suci.
• Jamaah Haji Indonesia Bisa Berangkat Tahun 2022 Ini, Berapa Jumlah Kuotanya?
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kerajaan Saudi yang memberi kesempatan tahun ini bagi jemaah Indonesia untuk memenuhi panggilan beribadah haji,” tuturnya.
Yaqut menegaskan Indonesia siap menyelenggarakan haji sesuai jumlah kuota yang diberikan.
Sebab, persiapan dengan berbagai skenario pemberangkatan telah dilakukan selama ini.
“Kita akan optimalkan berapapun kuota nanti yang diberikan untuk Indonesia. Bahkan, kalau bisa kita akan upayakan agar Indonesia bisa mendapat tambahan, misalnya dari kuota negara lain yang tidak terserap. Kita siap dan akan lakukan persiapan sebaik mungkin untuk memastikan jemaah terlayani dengan baik,” ujarnya.
Ketentuan Jemaah yang Boleh Haji Tahun 2022
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dalam surat pengumumannya menyebutkan bahwa haji tahun ini akan dilakukan dengan ketentuan:
Pertama, haji tahun ini terbuka untuk mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksinasi lengkap COVID-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.
Kedua, jemaah yang berasal dari luar Kerajaan wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif COVID-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Dirjen Kementerian Agama Republik Indonesia Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan Saudi membatasi jemaah yang bisa melaksanakan ibadah haji tahun ini.
"Kami dari Kemenag saat ini sedang perumusan kebijakan untuk memilih jemaah yang akan berangkat di tahun ini. Berdasarkan data kami maka yang berangkat di tahun 2022 jemaah kita yang berhak di tahun 2020 jemaah tertunda di tahun 2020. Sekarang artinya adalah jemaah di tahun 2020 yang usianya saat ini di bawah 65 tahun," kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief kepada wartawan Sabtu (9/4/2022).
Ada perbedaan kebijakan terkait pelaksanaan haji dan umrah di Saudi yang terapkan lebih ketat terkait pelaksanaan haji.
"Untuk jemaah haji yang akan berangkat di tahun ini tampaknya masih harus mengikuti prokes COVID yang ditentukan Saudi Arab, dan ini agak berbeda kebijakan ya dengan prokes jemaah umrah," katanya.
Menurut Hilman jemaah haji yang berangkat tahun ini merupakan jemaah yang usianya kurang dari 65 tahun lantaran masih dalam suasana pandemi covid-19.
"Saudi ingin lebih meyakinkan bahwa pada pelaksanaan haji nanti jemaah bisa lebih selektif masalah usia karena bagaimanapun pandemi belum dicabut sehingga jemaah yang usia di atas 65 tahun untuk tahun ini berdasarkan pengumuman tersebut belum bisa diberangkatkan," terangnya.