Cabjari Entikong Hentikan Penuntutan Perkara KDRT Berdasarkan Restoratif Justice

Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Cabjari Entikong
Tersangka PS saat berpelukan dengan korban MMS disaksikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Rudy Astanto di Kantor Cabjari Entikong, Sanggau, Kalbar, 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice (RJ) terhadap tersangka PS dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

"Tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap Tersangka PS dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDR) yang disangka Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,"kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Rudy Astanto. 

Rudy menjelaskan, Penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor: B-131/O.1.14.8/Eku.2/04/2022 tanggal 7 April 2022 yang sebelumnya telah dilakukan proses upaya perdamaian antara tersangka PS dan korban MMS yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum disaksikan oleh Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan Ketua RT.

Dangau Restorative Justice Kejari Sanggau Diresmikan

"Yang kemudian disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi, dalam ekspose perkara oleh Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong melalui sarana elektronik via zoom,"ujarnya.

Rudy mengatakan, Program Restorative Justice dari Jaksa Agung ini diharapkan dapat bermanfaat dan menyatukan keluarga PS dan MMS.

"Dan mengembalikan PS kembali kepada aktivitas sebelumnya seperti keadaan semula, Serta mengingatkan kepada PS untuk tidak mengulangi perbuatan lagi melakukan kekerasan fisik kepada istri maupun anak," pungkasnya. (*)

[Update informasi Seputar Kabupaten Sanggau]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved