Benarkah Ada Demo Besar Tanggal 11 April 2022, Apa Saja Tuntutan & Alasan Mahasiswa Demo Jokowi

"Untuk massa aksi dari kami, nantinya ada tim khusus untuk melihat gerak-gerik massa aksi," ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu 9 April 2022.

Editor: Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Senin 11 April 2022 mahasiswa direncanakan akan menggelar demonstrasi terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Demo mahasasiswa yang terkoordinasi dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) ini menuntut sejumlah kebijakan dari pemerintah dan ketegasan presiden Jokowi sendiri terkait wacana penundaan pemilu hingga presiden 3 periode.

Guna menjaga adanya penyusup yang mungkin akan membuat situasi keos, mahasiswa membentuk tim khusus untuk mengantisipasi masuknya penyusup saat aksi demo.

Jubir Partai Demokrat Beberkan “Rahasia” AHY Memimpin Hasil Survei Bursa Paslon Pilpres 2024

Koordinator Media BEM SI Luthfi Yufrizal mengatakan, tim khusus ini bertugas mengamati para peserta aksi.

"Untuk massa aksi dari kami, nantinya ada tim khusus untuk melihat gerak-gerik massa aksi," ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu 9 April 2022.

Bila ditemukan adanya penyusup, tim khusus ini akan langsung menggunakan dan menyerahkannya kepada aparat kepolisian.

"Kami akan langsung mengamankannya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Pada demo 11 April mendatang, setidaknya ada 1.000 mahasiswa dari berbagai universitas yang tergabung dalam BEM SI.

Luthfi menambahkan, sudah ada beberapa pihak yang mengajak BEM SI berkolaborasi saat demo pada 11 April  

Namun, sampai saat ini BEM SI belum mengambil keputusan apakah akan turut berkolaborasi atau tetap berjalan sendiri.

"Kami dari BEM SI masih melihat terlebih dahulu tujuan dan tuntutan mereka," tuturnya.

TRAILER Oma The Demonic, Mengungkap Misteri Sang Nenek Bertema Horor

Sebagai informasi, ada enam tuntutan yang akan disampaikan BEM SI dalam unjuk rasa yang akan digelar.

Pertama, BEM SI mendesak Presiden Joko Widodo untuk tegas menolak penundaan Pemilu 2024 dan wacana tiga periode.

Kedua, menuntut dan mendesak Jokowi menunda dan mengkaji ulang Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), termasuk pasal-pasal bermasalah dan dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan, hukum, sosial, ekologi, politik, ekonomi dan kebencanaan.

Ketiga, mendesak dan menuntut Jokowi menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di pasaran dan menyelesaikan permasalahan ketahanan pangan lainnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved