Cara Menghitung THR Karyawan Swasta Bulanan dan Harian Lengkap Pos Pengaduan Online Kemnaker

Setiap pekerja bisa melakukan pengaduan link poskothr.kemnaker.go.id yang dibuka mulai Jumat 8 April 2022 hingga 8 Mei 2022.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid
Pembayaran THR Tahun 2022 dan cara menghitungnya 

Berlaku bagi Karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

2. Maka Kerja Kurang dari 12 bulan 

Untuk pembayaran THR bagi karyawa yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan akan disesuaikan dengan masa kerjanya.

Rumusnya : (Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja.

3. Karyawan Harian

Karyawan yang bekerja dengan status pekerja harian, tetap wajib menerima THR. 

Apabila karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji. 

Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran. 

Adapun, karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja, dikutip dari kompas tv

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved