Presiden Jokowi Angkat Purnapaskibraka Jadi Duta Pancasila
Isi Perpres tersebut mengatur pengangkatan Purnapaskibraka menjadi Duta Pancasila.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Presiden Jokowi tekan Perpres Nomor 51 tahun 2022 yang mengatur tentang program Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka).
Isi Perpres tersebut mengatur tentang pengangkatan Purnapaskibraka menjadi Duta Pancasila.
"Purnapaskibraka diangkat sebagai Duta Pancasila," bunyi pasal 9 ayat 1 Perpres tersebut, Jumat, 8 April 2022.
Pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.
• Tiga Mantan ABK Indonesia Surati Presiden Jokowi, Desak Sahkan RPP Pelindungan ABK
Dalam pasal 10, diatur tentang kewajiban Purnapaskibraka sebagai Duta Pancasila, sebagai berikut:
a. memegang teguh konsensus berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. menjadi teladan dalam mengarusutamakan Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. menanamkan nilai Pancasila, kebangsaan, persatuan, dan kesatuan, cinta tanah air serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia di lingkungan organisasi, komunitas, dan masyarakat di berbagai bidang.
d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Purnapaskibraka Duta Pancasila diatur dalam Peraturan Badan.
• Zoom Meeting, Kapolres Melawi Bersama BEM & Pemuda Pancasila Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Presisi
Dalam Perpres tersebut juga diatur bahwa Program Paskibraka secara nasional dilakukan di bawah koordinasi BPIP sebagaimana diatur dalam pasal 3, diantaranya yakni:
(1) Program Paskibraka secara nasional di bawah koordinasi Badan.
(2) Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat pusat di bawah koordinasi Badan.
(3) Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota berada di bawah koordinasi Badan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/paskibraka-nasioal-2021.jpg)