Tiga Mantan ABK Indonesia Surati Presiden Jokowi, Desak Sahkan RPP Pelindungan ABK

Itu artinya, sudah hampir tiga tahun pemerintah berdiam diri atas karut marut tata kelola perekrutan dan pengiriman ABK ke kapal asing.

Editor: Marlen Sitinjak
Foto: Dhemas Reviyanto/Greenpeace
Tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang pernah bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing menunjukkan berkas usai mengirimkan surat Keberatan Administrasi yang ditujukan pada Presiden Joko Widodo di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (7/4/2022). Surat tersebut berisi desakan kepada pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan atau PP Pelindungan ABK. 

Oleh: Figo Kurniawan (Koord. Dept. Media/Komunikasi SBMI atau Friska dari Greenpeace Indonesia)

TRIBUNPOTIANAK.CO.ID - Tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang pernah bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing mengirimkan surat Keberatan Administrasi yang ditujukan pada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Surat ini berisi desakan kepada pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan – berikutnya disebut PP Pelindungan ABK.

Dalam surat tersebut, para ABK, melalui kuasa hukum mereka, Viktor Santoso Tandiasa, menilai bahwa pemerintah telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Pemerintah semestinya merampungkan dan mengesahkan PP Pelindungan ABK dua tahun sejak UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diundangkan.

GreenPeace belum Melihat Ketegasan Pemerintah pada Perusahaan yang Terlibat Karhutla

Tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang pernah bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing menunjukkan berkas usai mengirimkan surat Keberatan Administrasi yang ditujukan pada Presiden Joko Widodo di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis 7 April 2022. Surat tersebut berisi desakan kepada pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan atau PP Pelindungan ABK.
Tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang pernah bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing menunjukkan berkas usai mengirimkan surat Keberatan Administrasi yang ditujukan pada Presiden Joko Widodo di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis 7 April 2022. Surat tersebut berisi desakan kepada pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan atau PP Pelindungan ABK. (Foto: Dhemas Reviyanto/Greenpeace)

Itu artinya, sudah hampir tiga tahun pemerintah berdiam diri atas karut marut tata kelola perekrutan dan pengiriman ABK ke kapal asing.

Lambannya sikap pemerintah dan kekosongan regulasi ini menyebabkan nasib para ABK Indonesia terus berada di bawah ancaman eksploitasi.

Dalam surat dijabarkan beragam kekerasan yang dialami ketiga mantan ABK selama bekerja di kapal asing.

Tak hanya kekerasan verbal dan fisik, mereka juga hidup tidak layak, kerja belasan jam dalam sehari, terisolasi, dan tidak menerima upah.

Bahkan, dalam proses perekrutan dan penempatan para ABK tersebut kuat diduga telah memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sepanjang 2021, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat 188 kasus baru perbudakan ABK Indonesia di kapal asing.

Penambahan 188 kasus tersebut merupakan jumlah tertinggi yang diterima SBMI dalam satu tahun sejak tahun 2013.

Ini membuat total kasus perbudakan ABK yang ditangani oleh SBMI menjadi 634 kasus.

Para mantan ABK mendesak pemerintah segera bertindak sebelum ada lebih banyak ABK yang jatuh menjadi korban eksploitasi dalam rantai industri perikanan global ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved