Ramadhan Kareem

Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Ustaz Harjani Hefni

Tapi dia tidak boleh secara sengaja menelan atau memasukkan sebagian muntahannya ke dalam kerongkongannya.

Editor: Jamadin
File/Harjani Hefni
Ustaz Dr. H. Harjani Hefni, Lc, MA, Dosen Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah IAIN Pontianak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Apakah muntah membatalkan puasa?

Dijawab oleh Ustaz Dr. H. Harjani Hefni, Lc, MA, Dosen Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah IAIN Pontianak

Muntah adalah keluarnya kembali makanan (minuman dan sebagainya) yang telah masuk ke dalam mulut atau perut.

Muntah ada dua jenis: pertama keluarnya makanan atau minuman dari perut jika tidak bisa ditahan dan bukan karena kesengajaan maka puasanya tetap sah.

Tapi dia tidak boleh secara sengaja menelan atau memasukkan sebagian muntahannya ke dalam kerongkongannya.

Apakah Muntah Bisa Membatalkan Puasa?

Tapi, jika muntah itu dibuat-buat dengan cara melakukan hal-hal tertentu yang membuat dia muntah, maka muntah seperti itu membatalkan puasa.

Dalil tentang hal ini adalah hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang muntah dengan sengaja hendaklah dia meng-qadha’ dan barangsiapa yang muntah tidak dengan sengaja, maka tidak ada qadha’ baginya.” (HR. Abu Dawud).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved