Kemenag Telah Tetapkan Besaran Zakat di Kabupaten Kapuas Hulu

Kepala Kemenag Kapuas Hulu, Syahrul menyatakan, penetapan besar zakat tersebut dilakukan pada Rabu 6 April 2022, yang menghadiri seluruh pihak terkait

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/KANKEMENAG KAPUAS HULU
Pembahasan dalam menetapkan besaran zakat maal, zakat fitrah, dan fidyah, tahun 2022 M/1443 H wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, di Kemenag Kapuas Hulu, Rabu 6 April 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah menetapkan besaran zakat maal, zakat fitrah, dan fidyah, tahun 2022 M/1443 H.

Kepala Kemenag Kapuas Hulu, Syahrul menyatakan, penetapan besar zakat tersebut dilakukan pada Rabu 6 April 2022, yang menghadiri seluruh pihak terkait yang memahami tentang zakat maal, fitrah, dan fidyah, dilaksanakan setiap bulan suci Ramadhan.

"Jadi mereka yang hadir dalam menetapkan zakat yaitu, MUI, Baznas, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Bulog, ketua Ormas, pengurus masjid (UPZ), KUA Kecamatan, dan Kemenag Kapuas Hulu itu sendiri," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 7 April 2022.

Wahyudi Hidayat Umumkan Anggota Baznas Kabupaten Kapuas Hulu Terpilih Periode 2022-2027

Dimana besarnya zakat seperti, zakat fitrah (makanan pokok) jika dihitung dalam bentuk mata uang rupiah, klasifikasi satu, beras 2,5 kg harga satu kilo Rp 20 ribu, maka jumlahnya Rp 50 ribu. 

Klasifikasi dua, beras 2,5 kg harga Rp 18 ribu, maka jumlahnya Rp 45 ribu, klasifikasi tiga beras 2,5 kg harga Rp 16 ribu, maka jumlahnya Rp 40 ribu, klasifikasi empat, beras 2,5 kg, harga Rp 12 ribu, maka jumlahnya Rp 30 ribu, dan klasifikasi kelima beras 2, 5 kg harga Rp 9 ribu, maka jumlahnya Rp 22.500.

Sedangkan untuk zakat maal (zakat harta), jika harta kekayaan telah mencapai setahun, nisabnya senilai emas murni 85 gram, harga pergram Rp 988 ribu, maka jumlahnya Rp 83,980,000, dikali 2,5 persen maka jumlah zakat harta sebesar Rp 2.099.000.

Terakhir adalah fidyah, adalah bagi yang tidak mampu berpuasa dengan alasan, dibenarkan oleh syar'i, maka wajib membayar fidyah dengan klasifikasi, klasifikasi dua sebesar Rp 30 ribu perhari, dikali berapa hari tidak puasa, dan klasifikasi ketiga besarnya Rp 20 ribu perhari, dikali berapa hari yak puasa.

Syahrul juga menjelaskan bahwa, kewajiban membayar zakat fitrah dimulai awal Ramadhan sampai dengan satu syawal, dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan, karena masih ada penyebaran virus Corona (Covid-19).

"Kalau untuk membayar kewajiban zakat maal, zakat fitrah, infaq, shadaqah, dan fadiyah, melalui unit pengumpul zakat (UPZ) di masjid dan surau, paling lama 5 hari sebelum 1 Syawal. Bagi UPZ dimohon pendistribusian ke mustahiq paling lama 3 sebelum 1 Syawal," ucapnya

Diingatkan juga bahwa kepada UPZ masjid atau Surau, tetap berkoordinasi tentang wilayah jangkauan pendistribusian, dan pendataan mustahiq secara akurat dan profesional.

"Terpenting lagi adalah menerima dan mengelola zakat harus ada buku catatan tersendiri, antara zakat fitrah, maal, infaq, shadaqah, dan fadiyah," ujarnya.

Terakhir adalah, paling lama seminggu setelah IdulFitri pengurus UPZ masjid dan surau, segera menyampaikan laporan hasil pengumpulan dan penyaluran zakat ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu, yang akan diteruskan ke Kakanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat. (*)

[Update informasi Seputar Kabupaten Kapuas Hulu]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved