BSU Ketenagakerjaan Cair ? Cek Syarat Penerima Subsidi Gaji & Jadwalnya Login Kemnaker.go.id

Total anggaran yang dibutuhkan senilai Rp 8,8 triliun, hinga kini teknis pelaksaannya masih dalam proses pembahasan.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
kolase tribunpontianak.co.id / sid
Pencairan bantuan subsidi gaji pemerintah di tahun 2022 

TRIBUPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Subsidi Gaji (BSU) bakal kembali dikucurkan pemerintah melalui program terbarunya.

Bantuan BSU diberikan dalam rangka meringankan beban pekerja swasta akibat pandemi.

Berkaca pada BSU tahun sebelumnya 2021, pemberian BSU kepada peserta sebesar Rp 1 juta.

Pemeirntah menyebutkan ada 8,8 juta pekerja yang menjadi sasaran program bantuan BSU tahun ini.

Total anggaran yang dibutuhkan senilai Rp 8,8 triliun, hinga kini teknis pelaksaannya masih dalam proses pembahasan.

Namun tentunya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh peserta penerima.

Berikut syarat untuk mendapatkan subsidi upah dilansir dari laman https://bsu.kemnaker.go.id/.

Cara dan Syarat Penerima Bantuan STB TV Digital Gratis 2022 Kominfo

Syarat Penerima BSU

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

- Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

- Besaran ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pada 2021

- Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan

- Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved