Aturan Baru THR 2022 Kini Semua Perusahaan Wajib Bayar Penuh, Bagaimana Cara Kalau Tidak Mampu?
Aturan Baru THR Tahun 2022 mewajibkan semua perusahaan untuk membayar secara penuh kepada semua karyawannnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan Baru THR Tahun 2022 mewajibkan semua perusahaan untuk membayar secara penuh kepada semua karyawannnya.
Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta perusahaan membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja pada Lebaran 2022.
Bila ada perusahaan yang tidak mampu membayar penuh THR pekerja, maka KSPI meminta perusahaan tersebut menunjukkan bukti laporan keuangan kepada para karyawan, dan melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
"Harus ada kesepakatan serikat pekerja dengan manajemennya.
Biasanya, kalau mereka tidak dibayar full, harus menunjukkan kerugian perusahaan dua tahun berturut-turut dan karyawan hanya bisa minta upah," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa 5 April 2022.
• Link Online Tukar Uang Lebaran 2022 Resmi dari Pemerintah, Buruan Daftar Sebelum Kehabisan Jatah
Namun kata dia, jika perusahaan tersebut keuangannya mulai bangkit, wajib membayar penuh THR karyawannya.
"Jadi, tidak ada rapelan," kata Said Iqbal.
KSPI juga mengingatkan, bagi perusahaan yang tidak melaporkan kerugian dua tahun berturut-turut dalam pembukuan keuangannya ke Disnaker Kabupaten/Kota dan karyawannya.
Jika demikan maka karyawan atau pekerja bisa menuntut ke Disnaker agar perusahaan membayar THR karyawan.
Sebelumnya, Pemerintah menegaskan bahwa THR tahun ini harus dibayar penuh oleh perusahaan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
• Cek Syarat dan Kriteria Baru Pekerja Dapat Subsidi Gaji BSU Bulan April 2022 dari Menteri Ida
Putri mengatakan, di dalam beleid tersebut disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya Keagamaan.
Bila tidak mematuhi aturan ini, maka perusahaan bisa terkena sanksi.
Adapun sanksinya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
"Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap," ucapnya.
.
.
.
.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Mampu Bayar THR secara Penuh, Perusahaan Diminta Buka Laporan Keuangan"