Ramadhan Kareem

Kapan Batas Terakhir Bayar Zakat? Bolehkah Menggunakan Uang?

Namun ada pertanyaan batas terakhir untuk berzakat, apakah boleh zakat fitrah diberikan usai shalat idul fitri?

AFP PHOTO/KAMARUL AKHIR
Seorang pria Muslim Malaysia (atas) melakukan 'Zakat Fitrah' (sedekah wajib) untuk Ramadhan sebuah masjid di Kuala Lumpur pada 12 September 2008. Muslim di seluruh dunia sedang menjalankan bulan suci Ramadhan, ketika umat Islam diminta untuk tidak makan , minum, merokok dan berhubungan seks dari fajar hingga senja. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi seorang umat muslim.

Umumnya zakat fitrah dikeluarkan atau diberikan jelang idul fitri.

Namun ada pertanyaan batas terakhir untuk berzakat, apakah boleh zakat fitrah diberikan usai shalat idul fitri?

Ketua Dewan Dakwah Kota Pontianak, Ustaz Ubaidullah Murjani Yatim mengatakan jiik zakat fitrah dikeluarkan setiap hari raya, batasnya ialah saat khatib turun dari mimbar ketika khutbah idul fitri, selesai itu dihitung sedekah.

Dijelaskan Ustaz Ubaidillah, ada dalilnya atas hal tersebut dari Ibnu abbas radhiyallahu anhuma berkata, Rasulullah Shallahu wa alihi wasalam bersabda yang artinya bahwa Rasulullah Shallahu wa alihi wasalam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih dari perbuatan sia-sia dan omongan yang kotor dari orang yang berpuasa dan sebagai makanan untuk orang miskin.

Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Ied itu adalah zakat fitrah yang diterima Allah SWT, dan barang siapa yang menunaikan sesudah salat Ied maka itu adalah suatu sedekah dari sedekah-sedekah biasa. Hadits Riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah.

Benarkah Zakat Fitrah Untuk Mensucikan Jiwa?

Foto yang diambil pada 22 Mei 2020 ini menunjukkan pejabat memberikan
Foto yang diambil pada 22 Mei 2020 ini menunjukkan pejabat memberikan "zakat", sumbangan kepada orang yang membutuhkan oleh Muslim kaya, kepada seorang pria selama bulan Ramadhan menjelang perayaan Idul Fitri di Tangerang, Banten. Idul Fitri, perayaan terpenting dalam kalender Muslim, menandai berakhirnya bulan suci Ramadhan. (FAJRIN RAHARJO / AFP)

"Zakat fitrah dibagikan lagi peruntukkannya, pertama untuk diri sendiri, baik itu orang tua, muda, laki-laki, perempuan, semua wajib. Kemudian kedua, orang-orang yang dibawah tanggungannya. Misalnya punya anak, istri, semua adalah bagian dari tanggungan wajib kita bayarkan," ujarnya.

Zakat fitrah untuk setiap jiwa jumlahnya satu sha', atau 2,5 Kg atau 3,5 liter dari beras atau yang lain, intinya makanan pokok.

Walaupun memang, ada perbedaan pendapat ulama dalam memahami dalil terkait zakat tersebut.

Sebagian ulama ada yang mengatakan tidak boleh, apalagi kita bermazhab Syafi'i, maka zakat fitrah adalah sesuai dengan makanan pokok kita.

Tapi, sebagaian ulama mengkonversi beras itu dalam bentuk uang seharga beras.

"Jadi pada intinya bayar zakat fitrah dengan beras boleh, yang bayar zakat fitrah dengan uang juga boleh, yang tidak boleh yang tidak bayar zakat," tuturnya.

Lebih lanjut, Ustaz Ubaidillah mengatakan untuk mengeluarkan zakat tidak terikat tempat, tidak ada zakat fitrah terikat tempat.

Hal-hal Makruh yang Bisa Mengurangi Pahala Saat Bulan Puasa Ramadhan

Ketua Dewan Da'wah Islam Indonesia Pontianak, Ustaz Ubaidullah Murjani berpose saat menyelesaikan tesisnya yang mengangkat tema Implementasi Tiga Pilar Da'wah Mohammad Natsir di Kampus ADI Kota Pontianak belum lama ini. IST
Ketua Dewan Da'wah Islam Indonesia Pontianak, Ustaz Ubaidullah Murjani berpose saat menyelesaikan tesisnya yang mengangkat tema Implementasi Tiga Pilar Da'wah Mohammad Natsir di Kampus ADI Kota Pontianak belum lama ini. IST (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa)

Kalau kebetulan kita sedang berada di daerah bukan tempat kelahiran kita, namun memudahkan kita mengeluarkan zakatnya, ya keluarkan, tapi memang biasanya didalam zakat ada istilahnya lebih untuk sedekah, yang terbaik untuk itu orang terdekat kita.

Hal ini karena didalam fitrah atau sedekah yang kita keluarkan ada dua nilainya. Pertama untuk menunaikan kewajiban, dan kedua untuk menyambut tali kekeluargaan.

Pembina Akademi Dakwah Indonesia Kota Pontianak ini pun menerangkan jika tidak ada larangan untuk membayarkan zakat orang tua.

Tentu, lanjutnya, hal tersebut lebih baik.

"Lebih baik kita juga, kapan lagi kita untuk berbakti kepada orang tua, jika ada rezeki, uang lebih, bila perlu diprioritaskan untuk keberkahan Insyallah mengalir," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved