Kadiskumindag Kota Pontianak Sebut Minyak Goreng Repacking Berbahaya untuk Dikonsumsi
Lebih lanjut Junaidi menjelaskan bahwa Migor Repacking menurutnya berbahaya untuk di konsumsi. Hal ini berdasarkan tidak adanya uji klinisis terkait
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Junaidi, menerangkan cara membedakan antara minyak goreng kemasan premium dan repacking.
Dikatakannya perbedaan yang paling mencolok yaitu dari warna.
“Minyak goreng kemasan premium lebih bening, sedangkan minyak goreng repacking selain tidak bening tapi warnanya lebih pekat,” jelasnya, Rabu, 6 April 2022.
Lebih lanjut Junaidi menjelaskan bahwa Migor Repacking menurutnya berbahaya untuk di konsumsi. Hal ini berdasarkan tidak adanya uji klinisis terkait kelayakan konsumsi dari migor repacking.
• Kamaruzaman Sebut Belum Ada Laporan Kasus Repacking Minyak Goreng di Kalimantan Barat
“Iya berbahaya, dikarenakan tidak melalui uji klinis berkenaan kelayakan untuk di konsumsi. Minyak goreng harus memiliki izin edar BPOM dan SNI (Standar Nasional Indonesia) sedangkan minyak goreng repacking tidak memiliki ini,” ujarnya.
“Selain itu, minyak goreng repacking harus mendapatkan izin dari minyak goreng asal yang memproduksi untuk di repacking,” terangnya.
Kita haruslah menjadi konsumen yang cerdas. Minyak goreng yang layak jual harus memenuhi syarat, imbau Junaidi.
“Tertera nama jelas perusahaan yang memproduksinya, terdapat tanda SNI, dan izin edar BPOM, dan terdapat barcode untuk mengetahui kapan produk minyak goreng tersebut di produksi,” ujarnya.
Satu di antara warga Kota Pontianak, Nani mengaku belum pernah menemukan migor repacking.
“Saya juga baru dengar istilah migor repacking, kalau sejauh ini belum pernah melihatnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, yang dirinya temukan di lapangan yaitu minyak goreng kemasan premium dengan harga Rp. 28.000 perliter.
“Kalau minyak goreng mahal banyak saya temukan, kemarin terakhir beli itu ada yang Rp. 28.000 perliternya,” ungkapnya.
Sembari mengeluhkan mahalnya harga minyak goreng, Nani juga berharap jika memang ada di temukan pelaku usaha yang melakukan kecurangan berupa repacking migor.
Agar pelaku yang melakukan kecurangan tersebut harus di tindak dengan tegas. Mengingat cara buruk yang di gunakan, di tengah sulitnya ekonomi masyarakat saat ini. (*)
[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]