Cara Menukar Uang Baru untuk Lebaran 2022 Melalui pintar.bi.go.id dan Aplikasi PINTAR
Pemesanan uang bisa dilakukan melalui aplikasi PINTAR kemudian menukar uang melalui kas keliling.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Diberitakan Kompas.com, Senin (4/4/2022), Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI, Marlison Hakim, mengungkapkan BI telah menyiapkan Rp 175,26 triliun uang layak edar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Bank Indonesia mengumumkan penukaran uang baru untuk lebaran sudah dimulai pada 4 April 2022.
Pemesanan uang bisa dilakukan melalui aplikasi PINTAR kemudian menukar uang melalui kas keliling.
Di aplikasi itu masyarakat bisa memilih lokasi penukaran dari jauh-jauh hari.
Secara nasional terdapat 5.013 titik layanan penukaran uang rupiah berkolaborasi dengan 262 perbankan di seluruh Indonesia.
Adapun titik penukaran meliputi 453 titik penukaran di wilayah Jabodebek dan 4.560 di luar wilayah Jabodebek yang dapat diperoleh masyarakat mulai 4-29 April 2022.
Apa syarat dan ketentuan pemesanan uang baru untuk lebaran 2022?
• Cara Daftar BLT Minyak Goreng dan Syarat BLT Minyak Goreng
Ketentuan penukaran uang baru
Dilansir Instagram resmi Bank Indonesia @bank_indonesia, berikut ini ketentuannya:
- Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia
- Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran
- Pemesanan dengan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah selesai.
Dilansir laman PINTAR BI, sebelum melakukan penukaran uang rupiah, Anda sebaiknya:
- Menghitung total nominal uang rupiah yang akan ditukarkan.
- Memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang rupiah, yaitu:
- Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.
• Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Pastikan Memenuhi Semua Syarat
Cara pesan uang baru
Berikut cara memesan uang baru di BI:
- Siapkan KTP
- Buka laman https://pintar.bi.go.id/
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
- Selanjutnya pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
- Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih.
- Isi data pemesanan meliputi:
- NIK-KTP
- Nama
- No telepon
- Email.
- Mengisi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
- Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Untuk melakukan penukaran uang, berikut ini hal-hal yang perlu dilakukan:- Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
- Membawa uang rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
- Selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan penularan Covid-19.
(*)