Apakah CPNS Baru Dapat THR 2022 Tahun Ini? Cara Menghitung Besaran THR ASN Lebaran Idul Fitri

Apakah seorang Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) mendapat jatah Tunjangan Hari Raya ( THR) tahun 2022 bisa disimak disini.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi - Apakah CPNS Baru Dapat THR 2022 Tahun Ini? Cara Menghitung Besaran THR ASN Lebaran Idul Fitri. 

5. Tunjangan umum

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

- PNS golongan IV: Rp 190.000

- PNS golongan III: Rp 185.000

- PNS golongan II: Rp 180.000

- PNS golongan I: Rp 175.000

Itulah ulasan mengenai kisaran besaran THR CPNS, lengkap dengan prakiraan apakah CPNS dapat THR 2022 berdasarkan pengalaman tahun lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah CPNS Dapat THR 2022? Cek Ketentuan Besaran THR CPNS"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved