LKPJ APBD 2021 Pemkot Pontianak, Satarudin : Kita akan Bedah yang Sudah Dicapai

Rapat Paripurna di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kota Pontianak Kalimantan Barat, Rabu 30 Maret 2022.....

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD ROKIB
Rapat Paripurna di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kota Pontianak Kalimantan Barat, Rabu 30 Maret 2022. 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Anggaran Pendapatan Asli Daerah (APBD) 2021 dan usuan sejumlah raperda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu 30 Maret 2022.

Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin menyampaikan tentang laporan pertanggungjawaban wali kota Pontianak satu tahun masa anggaran atau tahun 2021 yang telah disampaikan capaian-capaian oleh Walikota, maka pihaknya akan membentuk panitia khusus (pansus) khusus membahas LKPJ ini. 

"Setelah itu, kita akan membedah apa yang sudah dicapai dan apa yang belum dicapai  akan kita sampaikan secara objektif dan kita akan bahas secara serius selama sebulan," ungkapnya.

Rapat Paripurna di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kota Pontianak Kalimantan Barat, Rabu 30 Maret 2022.
Rapat Paripurna di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kota Pontianak Kalimantan Barat, Rabu 30 Maret 2022. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD ROKIB)

Sementara itu, terkait empat usulan Raperda yang harus segera dilaksanakan, kata Satarudin, khususnya Raperda tentang Smart City. 

Selama ini, ia menilai program Smart City di Kota Pontianak sudah berjalan, namun belum memiliki landasan hukum daerah yang kuat.

DPRD Kota Pontianak Ajak Masyarakat Tidak Membakar Lahan

“Jadi kita siapkan payung hukumnya, supaya segera terwujud Pontianak Smart City,” ungkapnya. 

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyebut terdapat beberapa usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), baik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak maupun usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak. Di antaranya tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ketenagakerjaan, Smart City dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). 

Diusulkannya Raperda PBG sebagai tindaklanjut dari amanat Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Rapat Paripurna di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kota Pontianak Kalimantan Barat, Rabu 30 Maret 2022.
Rapat Paripurna di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kota Pontianak Kalimantan Barat, Rabu 30 Maret 2022. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD ROKIB)

“Perlahan PBG ini secara bertahap akan mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Nanti kalau PBG sudah disahkan, retribusinya akan masuk ke kas daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Edi juga menyampaikan capaian serta penghargaan yang sudah ditorehkan Pemkot Pontianak selama setahun terakhir.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 20 penghargaan diterima dan didominasi penghargaan dari kementerian atau tingkat nasional.

Capaian Vaksinasi di Pontianak Lamban, Penurunan Kasus Covid-19 Menjadi Salah Satu Penyebabnya

“Tadi juga disampaikan capaian-capaian yang terukur, seperti pertumbuhan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), angka kemiskinan, stunting, dan lainnya. Indikatornya sudah pada tren yang positif meski di tengah pandemi covid,” jelasnya.

Pihaknya akan melanjutkan program yang sempat tertunda karena pandemi silam.

Mulai dari sektor pendidikan, pembangunan infrastruktur sampai pengelolaan destinasi wisata Tugu Khatulistiwa yang direncanakan akan dibangun Planetarium Matahari.

“Di Tugu Khatulistiwa itu harusnya wisata berbasis astronomi, artinya peristiwa alam. Itu ingin kita jadikan suatu destinasi wisata sekaligus edukasi,” tukasnya. (*)

Rapat Paripurna di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kota Pontianak Kalimantan Barat, Rabu 30 Maret 2022.
Rapat Paripurna di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kota Pontianak Kalimantan Barat, Rabu 30 Maret 2022. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD ROKIB)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved