Cara Mendaftar BLT Minyak Goreng Tahun 2022 Cair Bulan Ini Langsung Dapat Rp 300 Ribu

Bantuan ini mulai dikucurkan sejak 1 April 2022, dan diberikan kepada masyarakat sekaligus selama 3 bulan.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Amos Gumulira / AFP
Minyak goreng dan makanan lainnya terlihat dijual di Shoprite di Lilongwe, Malawi, 16 Maret 2022. Dari maskapai penerbangan di Nigeria hingga pembeli di Malawi, orang Afrika merasakan dampak krisis Ukraina dengan kenaikan harga bahan bakar, biji-bijian dan pupuk. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Di tengah harga minyak goreng yang melambung tinggi, Pemerintah kembali mengeluarkan bantuan kepada masyarakat yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng.

Bantuan itu diberikan ke sejumlah masyarakat kurang mampu dan memenuhi kriteria sebagai penerima.

Jumlah bantuan sebesar Rp 100 ribu perbulan kepada masyarakat yang berstatus sebagai peserta penerima PKH, BPNT dan terdaftara di DTKS.

Mekanisme Pemberian BLT Minyak Goreng

Bantuan ini mulai dikucurkan sejak 1 April 2022, dan diberikan kepada masyarakat sekaligus selama 3 bulan.

Jadi yang diterima adalah sebesar Rp 300 ribu yaitu di bulan April, Mei dan Juni.

Sistem penerimaannya sama dengan PKH masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, pemberian bantuan sebesar Rp 100.000 setiap bulannya mulai dari April hingga Juni, tidak dilakukan dengan cara dicicil per bulan, namun akan dibayarkan sekaligus pada April 2022.

"Pemerintah akan memberikan bantuan untuk 3 bulan sekaligus yaitu April, Mei, dan Juni yang dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300.000," kata Jokowi.

Jokowi juga meminta sejumlah pihak untuk berkoordinasi untuk menyukseskan penyaluran BLT Minyak Goreng.

“Saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan TNI, serta Polri berkoordinasi, agar pelaksanaan penyaluran bantuan ini berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Jokowi.

Syarat Penerima BLT Minyak Goreng 2022 Per Bulan Rp 100 Ribu, Cek Status Penerima Secara Online

Syarat Penerima BLT Minyak Goreng

- Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

- Program Keluarga Harapan (PKH).

- Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved