Syarat Penerima BLT Minyak Goreng 2022 Per Bulan Rp 100 Ribu, Cek Status Penerima Secara Online

Jadi yang diterima adalah sebesar Rp 300 ribu yaitu di bulan April, Mei dan Juni............................

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid
Penerima BLT Minyak Goreng selama 3 bulan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seiring melambungnya harga minyak goreng dipasaran, Pemerintah kembali menyalurkan bantuan langsung tunai untuk membantu masyarakat.

Bantuan itu diperuntukkan untuk meringankan beban masyarakat akibat harga minya tinggi.

Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp 100 ribu perbulan kepada masyarakat berstatus penerima PKH.

Bantuan ini mulai dikucurkan sejak 1 April 2022, dan diberikan kepada masyarakat sekaligus selama 3 bulan.

Jadi yang diterima adalah sebesar Rp 300 ribu yaitu di bulan April, Mei dan Juni.

Sistem penerimaannya sama dengan PKH masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, pemberian bantuan sebesar Rp 100.000 setiap bulannya mulai dari April hingga Juni, tidak dilakukan dengan cara dicicil per bulan, namun akan dibayarkan sekaligus pada April 2022.

"Pemerintah akan memberikan bantuan untuk 3 bulan sekaligus yaitu April, Mei, dan Juni yang dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300.000," kata Jokowi seperti dikutip Tribunnews.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat 1 April 2022.

Cek Bantuan BLT Minyak Goreng 2022 Langsung Cair 3 Bulan Sekaligus Mulai April ! Siapa yang Dapat ?

Syarat Penerima BLT Minyak Goreng

- Terdaftar di DTKS

- Penerima Bantuan PKH

- Penerima bantuan BPNT

- PKH yang berjualan gorengan.

"Penyaluran bantuan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar BPNT dan masuk dalam daftar PKH serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan," kata Jokowi.

Hadirnya program BLT Minyak goreng ini menambah daftar bantuan yang didapat peserta PKH dan BPNT.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved