Aturan Jam Kerja ASN Disesuaikan Selama Bulan Ramadan 2022

Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Ramadan 2022 telah ditentukan pemerintah.

Editor: Dhita Mutiasari
Tribunnews.com
Ilustrasi PNS - Aturan Jam Kerja ASN Disesuaikan Selama Bulan Ramadan 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Ramadan 2022 telah ditentukan pemerintah.

Jam kerja ASN atau PNS disesuaikan selama bulan Ramadan 1443 Hijriah atau tahun 2022.

ASN hanya akan bekerja sekitar 7 jam dalam satu hari.

Penyesuaian itu sesuai dengan aturan pemerintah mengenai jam kerja ASN pada bulan Ramadan 2022 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022.

Bagaimana Sejarah Puasa Ramadhan hingga Menjadi Wajib Bagi Umat Muslim

Nomenklatur peraturan jam kerja ASN terbaru tersebut tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran yang berisi aturan jam kerja ASN pada bulan Ramadan 2022 itu ditandatangani oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, pada Jumat 25 Maret2022

Regulasi tersebut berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office atau WFO) maupun di rumah (work from home atau WFH).

Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Simak Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan

Jam kerja ASN 5 hari kerja

Dalam peraturan jam kerja ASN selama Ramadan 2022, terdapat perbedaan ketentuan untuk ASN dengan 5 hari kerja dan ASN yang bekerja selama 6 hari.

Dalam SE tersebut tertulis, jam kerja ASN selama bulan Ramadan dibedakan untuk hari Senin-Kamis dan Jumat untuk instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Minggu (27/3/2022), berikut ini aturan jam kerja ASN dengan 5 hari kerja selama bulan Ramadan 2022:

- Senin-Kamis: Jam kerja ASN pukul 08.00-15.00, istirahat pukul 12.00-12.30.

- Jumat: Jam kerja ASN pukul 08.00-15.30, istirahat pukul 11.30-12.30.

Jam kerja ASN 6 hari kerja

Sementara itu, untuk instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, peraturan jam kerja ASN berlaku pada hari Senin-Sabtu yang diseragamkan kecuali hari Jumat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved