Tata Cara dan Niat Mandi Besar Bulan Puasa Ramadan

Bacaan niat mandi besar untuk membersihkan sebelum melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
thisoldhouse.com
Ilustrasi - Bacaan Niat Mandi Besar Bulan Puasa Ramadan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bacaan niat mandi besar untuk membersihkan sebelum melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Menjelang masuknya bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah, berbagai persiapan sudah mulai dilakukan umat muslim.

Salah satunya adalah mensucikan diri. Sucikan diri dari hadast besar agar bisa menunaikan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.

Diketahui untuk mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, maka perlu tubuh harus bersih dari hadast besar.

Hadas besar yang bisa dibersihkan atau sucikan dengan mandi wajib atau mandi junub.

Adab Ziarah Kubur yang Benar Agar Mendapat Ridha dari Allah SWT

Saat mandi wajib, kita harus meratakan air ke seluruh tubuh.

Ini berarti apabila kita mandi wajib namun ada anggota badan yang masih kering artinya mandi wajib kita belum bisa dikatakan sah.

Oleh karena itu, apabila kita melihat ada anggota badan kita yang masih kering setelah mandi wajib, kita wajib membasuhnya.

Bacaan Niat dan Tata Cara sesuai anjuran Nabi Muhammad SAW.

Mandi wajib adalah kewajiban bagi setiap muslim laki-laki maupun perempuan yang sedang berhadats besar.

Tujuannya, ketika beribadah seperti melakukan shalat dan puasa, orang tersebut telah bersih dari hadast besar.

Dalam Islam, umat muslim diharuskan untuk mandi wajib terlebih dahulu atau bersuci setelah berhubungan suami istri maupun setelah haid bagi perempuan agar kembali suci.

Ada tata cara serta niat tertentu agar proses mandi wajib tersebut dikerjakan dengan benar sesuai anjuran Rasulullah.

Disebut wajib karena mandi ini diwajibkan bagi kaum muslimin agar kembali suci dari hadats besar, baik setelah haid, nifas, berhubungan atau sebab lainnya.

Apa Hukum Menabur Bunga di Makam saat Ziarah Kubur?

Ada 6 tata cara mandi wajib seperti dikutip dari bersamadakwah.net :

Tata Cara Mandi Wajib

Rukun mandi ada dua yakni niat dan membasuh seluruh anggota tubuh, sebagaimana firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 6 di atas.

Sehingga, orang yang telah berniat mandi wajib dan kemudian membasuh seluruh tubuhnya dengan air, mandinya sudah sah.

Namun, Rasulullah mencontohkan tata cara mandi wajib yang di dalamnya terdapat banyak sunnah sebagai berikut:

1. Niat

Mulailah dengan niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar. Niat ini membedakan mandi wajib dengan mandi biasa.

2. Bersihkan telapak tangan

Basuh dan bersihkan kedua telapak tangan. Ulangi tiga kali.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ فَبَدَأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا

Dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya tiga kali…” (HR. Muslim)

3. Cuci kemaluan

Cuci dan bersihkan dari mani dan kotoran yang ada padanya serta sekitarnya.

4. Berwudhu

Ambillah wudhu sebagaimana ketika hendak shalat.

5. Basuh rambut, sela pangkal kepala

Masukkan telapak tangan ke air, atau ambillah air dengan kedua telapak tangan (jika memakai shower), lalu gosokkan ke kulit kepala, lantas siramlah kepala tiga kali.

6. Siram & bersihkan anggota tubuh

Pastikan seluruh anggota tubuh tersiram air dan dibersihkan, termasuk lipatan atau bagian-bagian yang tersembunyi seperti ketiak dan sela jari kaki.

- Langkah ke-3 hingga ke-6, dalilnya adalah hadits-hadits berikut:

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ

Dari ‘Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat, lalu memasukkan jari-jarinya ke dalam air dan menggosokkannya ke kulit kepala. Setelah itu beliau menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya. (HR. Al Bukhari)

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يَأْخُذُ الْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ الشَّعْرِ حَتَّى إِذَا رَأَى أَنْ قَدْ اسْتَبْرَأَ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ

Dari Aisyah dia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan. Beliau menuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan dan berwudhu dengan wudhu untuk shalat. Kemudian beliau menyiram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut hingga rata. Setelah selesai, beliau membasuh kepala sebanyak tiga kali, lalu beliau membasuh seluruh tubuh dan akhirnya membasuh kedua kaki.” (HR. Muslim)

Semua ulama sepakat bahwa tempat niat adalah hati. Melafadzkan niat bukanlah suatu syarat. Artinya, tidak harus melafalkan niat.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, menurut jumhur ulama selain madzhab Maliki, melafalkan niat hukumnya sunnah dalam rangka membantu hati menghadirkan niat. Sedangkan menurut madzhab Maliki, yang terbaik adalah tidak melafadzkan niat karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Bagi yang melafadzkan, lafadz niat mandi wajib adalah sebagai berikut :

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

'NAWAITUL GHUSLALIROF'IL HADATSIL FARDONB LILLAAHI TA'AALAA"

Artinya:

"Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar, fardhu karena Allah Taala"

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

"Dan jika kamu junub, maka mandilah (QS. Al Maidah: 6)

Ketika menjelaskan ayat ini dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Az Zuhaili mengatakan jika ayat ini memerintahkan agar kita menyucikan seluruh tubuh, kecuali bagian yang air tidak bisa sampai kepadanya seperti bagian dalam mata.

Hal ini disebabkan membasuh bagian dalam mata adalah menyakitkan serta membahayakan.

1. Keluarnya mani

Ini berlaku bagi muslim laki-laki maupun perempuan. Baik pada saat tidur (mimpi) maupun dalam kondisi terjaga, disertai dengan syahwat.

Ada pun jika ia keluar karena sakit atau cuaca dingin, maka tidak wajib mandi. Hal ini pernah terjadi di zaman sahabat.

Seseorang bertanya kepada sejumlah sahabat, ia mengadukan bahwa dirinya kadang keluar air memancar saat buang air kecil.

Thawus, Saad bin Jubair dan Ikrimah menanyakan apakah air yang memancar itu adalah air yang menjadi asal kejadian anak.

Begitu dijawab iya, mereka menyuruh laki-laki itu untuk mandi wajib (mandi besar). Namun begitu didengar Ibnu Abbas, ia meralat fatwa mereka karena keluarnya air tersebut tidak disertai syahwat dan tidak membuat lesu.

“Itu hanya karena pengaruh cuaca dingin, Anda cukup berwudhu saja,” demikian fatwa Ibnu Abbas.

2. Berhubungan

Jika suami istri berhubungan, maka keduanya wajib mandi baik “keluar” maupun tidak.

Mandi wajib karena sebab pertama dan kedua ini disebut juga sebagai mandi junub, sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Mushtofa Al Bugho dalam Fiqih Manhaji ‘ala Mazhab Syafi’i.

3. Haid

Tentu saja ini khusus untuk perempuan. Jika haid sudah berhenti, maka wajib mandi untuk menyucikan diri dari hadats besar.

4. Nifas

Ini juga khusus untuk perempuan. Jika nifas sudah berhenti, maka wajib mandi untuk menyucikan diri dari hadats besar.

5. Mati selain mati syahid

Seorang muslim yang meninggal, ia wajib dimandikan. Namun jika meninggalnya adalah mati syahid di medan jihad fi sabilillah, maka ia tidak wajib dimandikan

6. Masuk Islam

Ulama Maliki dan Hambali mewajibkan mandi kepada orang kafir yang memeluk Islam. Yakni berdasarkan hadits Abu Hurairah, bahwa Rasulullah memerintahkan Tsumamah yang baru masuk Islam untuk mandi.

Namun ulama Hanafi dan Syafi’i berpendapat hukumnya sunnah, kecuali jika mereka berjunub. Alasannya, Rasulullah tidak menyuruh semua orang yang masuk Islam untuk mandi.

Apa Doanya?

Lantas apa bacaan atau doa yang harus dibaca muslim atau muslimah yang berniat mandi junub?

“Tidak ada bacaan atau doa khusus yang diajarkan Rasulullah sebelum mandi janabah ini,” ujar Ustad Riza Rahman, saat menjawab pertanyaan seorang anggota jemaah Salat Magrib Masjid Al Jihad Banjarmasin.

Karena, menurutnya, rukun mandi janabah itu hanya dua, yaitu niat, kemudian yang kedua sebelum mandi membersihkan –maaf— kemaluan dan kedua tangan.

“Setelah itu berwudu seperti biasa, kemudian menyiramkan air dari rambut hingga ujung kaki," katanya.

"Itulah sebabnya seorang yang mandi janabah bila hendak salat tidak perlu lagi wudu,” ujar ulama ini.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Menjelang Puasa Ramadhan 2022

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved