Apa Hukum Menabur Bunga di Makam saat Ziarah Kubur?
Apa hukum menabur bunga saat ziarah kubur menurut hukum Islam bisa disimak dalam artikel berikut.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apa hukum menabur bunga saat ziarah kubur menurut hukum Islam bisa disimak dalam artikel berikut.
Sebentar lagi bulan puasa Ramadhan tiba.
Sebagian umat Islam ada yang melakukan tradisi berziarah kubur.
Saat berziarah, ada pula yang senang menaburkan kembang di atas kuburan keluarga atau leluhur mereka.
Diyakini, kembang-kembang itu, apalagi jika masih segar akan bertasbih kepada Allah dan tasbihnya bisa meringankan siksa mayat di dalam kubur tersebut.
• Bacaan Lengkap Doa Ziarah Kubur Singkat Bahasa Indonesia, Arab dan Terjemahannya
Bagaimanakah hukumnya ini dalam Islam?
Menurut Ustad Abdul Somad, dilihat dulu apa penyebabnya.
Bagi mereka yang senang menaburkan bunga di kuburan, biasanya karena ada kias atau perumpamaannya karena dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad pernah merobek pelepah kurma menjadi dua dan menancapkannya di dua kuburan.
Sahabat beliau bertanya, mengapa demikian.
Nabi Muhammad menjawab mayat-mayat di dalam dua kuburan itu sedang disiksa.
“Yang satu disiksa karena senang mengadu domba. Gara-gara mulutnya dia, orang-orang jadi bertengkar. Kemudian yang satu lagi disiksa karena kencing tak dibasuh,” jelasnya.
Dengan pelepah kurma itu, karena dia bertasbih sehingga tasbihnya itu bisa meringakan siksa kubur mereka.
Kemudian, bagi mereka yang enggan menaburkan bunga di kuburan, alasannya karena itu tradisi umat Hindu dan Budha.
Ada keyakinan jika dengan menaburkan kembang, akan turun tujuh bidadari dan tujuh berkah.
“Mereka khawatir ini akan menyerupai tradisi agama lain, bukan ajaran Islam. Lalu mana yang benar dari kedua dalil ini? keduanya benar.