Perselisihan Tanah di Singkawang, Babinsa Bantu Mediasi
"Untuk itu kami berterima kasih kepada kedua belah pihak yang bersengketa serta seluruh peserta yang hadir pada mediasi ini," tukasnya.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Babinsa Koramil 1202-08/Singkawang Selatan, Praka Syarif Anwar bantu warga binaannya di Kelurahan Sungai Garam Hilir, Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang, menyelesaikan perselisihan masalah tanah, pada Kamis 31 Maret 2022.
Praka Syarif Anwar menerangkan, perselisihan tersebut terjadi antara seorang ahli waris pemilik tanah bernama Djupri dengan Developer Golder Riversal Asri.
Namun, Praka Syarif menerangkan, permasalahan keduanya berhasil diselesaikan, setelah dipertemukan dalam kedua pihak bermedasi.
"Dengan musyawarah, permasalahan antara kedua pihak berhasil diselesaikan secara kekeluargaan tanpa keributan," ungkap Praka Syarif Anwar, Kamis 31 Maret 2021.
• Kecamatan Singkawang Barat Gelar Sosialisasi Percepatan Vaksinasi di Pengajian Majelis Taklim
Menurut penuturan Praka Syarif, berdasarkan SPT milik ahli waris dan hasil dari pengukuran ulang, diketahui pihak pengembang Developer Golden Asri melewati batas tanah ahli waris.
"Kemudian pihak Developer Golden Asri meminta maaf kepada pihak ahli waris Djupri atas permasalahan tanah ini. Pihak ahli waris Djupri dan pihak Developer Golden Asri bersepakat damai dan tidak akan melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum. Dalam mediasi ini kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," jelasnya.
Praka Syarif Anwar mengatakan, pihaknya sangat senang pelaksanaan mediasi tersebut berjalan dengan aman serta lancar. Di mana kedua pihak dapat bersikap baik dan tidak membuat keributan.
"Untuk itu kami berterima kasih kepada kedua belah pihak yang bersengketa serta seluruh peserta yang hadir pada mediasi ini," tukasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Singkawang)