Ini Penyebab Kejari Kapuas Hulu Tetapkan G Sebagai Tersangka Tipikor

dua orang tersangka yang sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas hulu, saat ini sedang menjalani proses hukum di Pangadilan Tipikor Pontianak

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu
Tersangka G saat dibawa Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu ke Rutan Putussibau, untuk ditahan selama 20 hari kedepannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto menyatakan, G ditetapkan tersangka dalam tindakan pidato korupsi dalam kasus pembangunan dan penimbunan terminal Bunut Hilir tahun anggaran 2018, karena yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai PPK dalam pembangunan tersebut.

"Jadi atas perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka G menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 316.742.294,68," ujarnya kepada wartawan, Kamis 31 Maret 2022.

Tersangka G disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Putussibau, selama 20 hari kedepannya, untuk mengikuti sejumlah rangkaian proses hukum selanjutnya di Pengadilan Tipikor Pontianak," ucapnya.

Kapuas Hulu Dukung Program TFCA Kalimantan

Sebelumnya, dua orang tersangka yang sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas hulu, saat ini sedang menjalani proses hukum di Pangadilan Tipikor Pontianak.

"Berkas tersangka G juga akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak," ujarnya.

Atas perbuatan dugaan Tipikor terhadap pembangunan terminal Bunut Hilir tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 316 juta lebih, dengan anggaran APBD Kapuas Hulu tahun 2018 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu sebesar Rp 1,69 miliar. (*)

(Simak berita terbaru dari Kapuas Hulu)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved