Peraturan Baru Tilang Elektronik Mulai 1 April, Pantau Pergerakan Hingga Denda Pengendara
Menurut Korlantas Polri, untuk batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi
Sebagai informasi, saat ini sudah ada 248 kamera di 26 wilayah Polda se-Tanah Air ketika memasuki tahap II ini.
• Profil Siapakah Joni Isnaini Ditangkap Polda Kalbar Kasus Korupsi Proyek Jalan Pemprov Setelah Kabur
Cara bayar denda tilang elektronik atau ETLE
Untuk berjaga-jaga, jika Anda terkena tilang elektronik, maka harus membayar denda.
Adapun cara bayar denda tilang elektronik menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA), dikutip dari situs resmi ETLE:
1. Cara bayar e-tilang via kantor Bank BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
- Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
- Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
• Cek Jumlah Denda Tilang Terbaru Saat Terkena Razia, Naik 10 Kali Lipat !
2. Bayar denda tilang elektronik via ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.