Personel Polsek Mempawah Hulu Berpatroli dan Sampaikan Imbauan Stop Karhutla

Dengan demikian tentunya diharapkan dapat menyadarkan warga untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar

Editor: Jamadin
Dok. Polsek Mempawah Hulu
Anggota Polsek Mempawah Hulu Polres Landak Gencar Melakukan Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Masyarakat, Minggu 27 Maret 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK -  Antisipasi terjadinya pembakaran lahan dan hutan
Anggota Polsek Mempawah Hulu Polres Landak Gencar Melakukan Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Masyarakat, Minggu 27 Maret 2022.

Hal ini dilaksanakan dalam rangka Upaya mendukung program pemerintah dalam antisipasi menyikapi bencana Asap yang setiap tahunnya terjadi di Indonesia.

Terkait hal itu Peraonil Polsek Mempawah Hulu Bripka Ria Latif melaksanakan patroli dan laksnakan Sosialisasi himbauan larangan karhutla kepada masyarakat dusun sukamaju desa karangan kecamatan Mempawah Hulu.

Dalam sosialisasi tersebut Bripka Ria Latif memberi penjelasan terkait dampak serta akibat karhutla yang mana dapat menimbulkan kerugian bagi semua pihak termasuk bagi setiap warga itu sendiri.

Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat dapat menyadari bahaya karhutla serta memahami sanksi hukum terhadap pelaku kahutla sehingga masyarakat dengan sendirinya sadar dan tidak lagi melakukan karhutla.

Satgas Preemtif Ops Bina Karuna I Kapuas 2022 Polres Singkawang Sampaikan Imbauan Stop Karhutla

“Kita tentunya berharap agar kedepan tidak lagi kita temukan warga yang masih melakukan karhutla sehingga segala dampak dan akibat perbuatan karhutla dapat terhindarkan di wilayah kita, ucapnya

Kapolsek Mempawah Hulu Ipda M Edi D saat dikonfirmasi membenarkan dengan kegiatan tersebut, Kapolsek berharap agar masyarakat dapat menyadari segala dampak dan akibat karhutla serta memahami sanksi hukum pelaku karhutla.

“Dengan demikian tentunya diharapkan dapat menyadarkan warga untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar sehingga kedepan tidak lagi terjadi karhutla”, tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved