Pedagang Pasar Sebukit Rama Mempawah Belum Dapatkan Pasokan Minyak Goreng Kemasan
Namun langkah tersebut nampaknya belum terlalu signifikan, dan pendistribusian Migor belum lancar di pasar tradisional khususnya di Mempawah.
Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Hampir dua pekan edaran pencabutan HET Minyak Goreng Kemasan Rp 14 ribu dilakukan oleh pemerintah.
Hal tersebut dilakukan untuk relaksasi harga Migor dipasaran dan untuk memperlancar pendistribusian Migor.
Namun langkah tersebut nampaknya belum terlalu signifikan, dan pendistribusian Migor belum lancar di pasar tradisional khususnya di Mempawah.
• Personel Polsek Mempawah Hulu Berpatroli dan Sampaikan Imbauan Stop Karhutla
Salah satu pedagang sembako di Pasar Sebukit Rama Mempawah, Ilyas, mengakui hingga saat ini peredaran minyak goreng kemasan di Pasar masih belum ada dan hingga saat ini hanya minyak goreng curah yang beredar.
"Kalau untuk di pasar tradisional memang minyak goreng kemasan hingga saat ini belum ada. Kita hanya dapat minyak goreng curah, dan itupun seminggu sekali datangnya dan hanya dapat sekitar 30 kilo saja," terangnya, Senin 28 Maret 2022.
Dirinya mengatakan, saat ini masih menjual Migor curah dengan harga Rp 16 ribu per kilo.
"Kita menjual Migor curah Rp 16 ribu per kilo, itupun sudah dihitung dengan biaya angkut dan lain sebagainya," katanya.
"Jadi memang untuk Migor kemasan masih belum ada saya terima untuk pendistribusian di toko saya ini, tidak tahu lah kalau di toko yang lain," ungkapnya. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Mempawah]