Hilal THR dan Gaji 13 Tahun 2022 PNS TNI Polri hingga Pensiunan - Cek Jadwal dan Besaran Pencairan
Jadwal THR dan Gaji 13 PNS TNI Polri hingga pensiunan cair dari pemerintah dan akan langsung ditansfer ke masing-masing rekening.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal THR dan Gaji 13 PNS TNI Polri hingga pensiunan cair dari pemerintah dan akan langsung ditansfer ke masing-masing rekening.
Tinggal menghitung hari Bulan Ramadan 1443 Hijriah akan segera tiba.
Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadan 2022 atau awal bulan puasa, jatuh pada Sabtu, 2 April 2022.
Sementara pemerintah maupun Nahdlatul Ulama (NU) belum menetapkan.
Bagi pemerintah dan NU, penentuan awal bulan puasa harus didahului dengan pengamatan hilal lalu diikuti sidang isbat.
Di Bulan Ramadan bukan saja berkah dari ibadah puasa yang kita jalani bisa didapatkan, namun juga berkah mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
• Waduh! Ternyata Ada PNS yang Dipastikan Tak Dapat Jatah THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022
Inilah yang selalu ditunggu-tunggu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga karyawan swasta.
Untuk ASN, PNS TNI, Polri maupun jaksa dan para pensiunan pegawai tentu menunggu dari pemerintah terkait.
Kendati demikian, pemberian THR tidak diperuntukkan bagi semua ASN/PNS.
Hanya golongan tertentu yang dapat.
Pejabat eselon I dan II kini tidak mendapat jatah THR dari pemerintah pusat.
THR itu hanya diberikan kepada para pegawai golongan III kebawah.
Dan, biasanya pencairan THR tersebut dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri.
Sesuai regulasi, realisasi THR dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Bila demikian, berarti aparatur penyelenggara pemerintahan, akan segera menerima THR.