Syarat Baru Naik Pesawat Wajib Vaksin Booster Apakah Sudah Mulai Berlaku?
Syarat baru Naik Pesawat mewajibkan calon penumpang wajib Vaksin Booster atau dosis ketiga apakah sudah mulai diberlakukan?
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat baru Naik Pesawat mewajibkan calon penumpang wajib Vaksin Booster atau dosis ketiga apakah sudah mulai diberlakukan?
Tiga maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia, yakni Lion Air, Garuda dan Citilink Indonesia masih menerapkan aturan bebas tes Covid-19.
Calon penumpang tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun tes Antigen, bila sudah mendapatkan dosis lengkap (vaksin dosis kedua dan ketiga/booster).
Sedangkan calon penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis pertama masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Aturan ini dalam waktu dekat, tepatnya menjelang mudik Lebaran 2022 akan berganti, di mana booster menjadi syarat mudik.
• Aturan Baru Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia di Bawah 6 Tahun Apakah Sudah Diizinkan?
Aturan tentang booster menjadi syarat wajib mudik disampaikan langsung Presiden Jokowi, melalui keterangan pers daring, Rabu 23 Mei 2022.
Namun, sebelum disahkannya aturan tersebut, masyarakat yang ingin bepergian naik pesawat masih menjalani aturan sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.
Dikutip dari situs maskapai Lion Air, Garuda dan Citilink, di bawah ini adalah aturan naik pesawat sebelum berlakunya aturan mudik Lebaran 2022.
Aturan Penerbangan Lion Air
1. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga (booster) dibuktikan dengan sertifikat vaksin, tidak diwajibkan melampirkan hasil tes RT-PCR maupun tes rapid Antigen.
2. Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama dibuktikan dengan sertivikat vaksin wajib melampirkan hasil tes PCR berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid Antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan
3. Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib tes rapid Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam dan menunjukkan surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.
4. Penumpang berusia di bawah usia 6 tahun dapat melakukan penerbangan bersama pendamping dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
5. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
• Aturan Baru Belajar Tatap Muka Masuk Sekolah 2022 di Seluruh Wilayah Indonesia
Aturan Penerbangan Garuda Indonesia