Ramadhan Kareem
Ada 8 Golongan yang Berhak Untuk Mendapatkan Zakat Diantaranya Gharimin Siapa Dia ?
Bisa diganti dengan uang senilai harga beras yang sudah ditentukan untuk membayar zakat fitrah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Selain menunaikan ibadah puasa ramadhan umat Islam juga memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah.
Zakat Fitrah merupakan zakat atau harta yang wajib dikeluarkan untuk diri sendiri di bulan puasa.
Menunaikan zakat fitrah hukumnya wajib dan merupakan sebagian dari rukun Islam nomor 4 setelah menunaikan ibadah puasa ramadhan.
Zakat zitrah dibayarkan sesuai takaran yaitu sebanyak 2,5 kg beras untuk tiap orangnya.
Bisa diganti dengan uang senilai harga beras yang sudah ditentukan untuk membayar zakat fitrah.
Untuk pembayaran diberikan kepada orang berhak yaitu muztahiq ada 8 golongan.
Bagi anak kecil tetap harus bayar zakat fitrah yang dibebankan kepada orang tua atau keluarganya.
Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan secara puasa hari pertama hingga 1 Syawal pagi harinya.
Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Anggota Keluarga, Termasuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ