Ramadhan Kareem

Doa Ziarah Kubur Jelang Ramadhan, Apa Hukum Ziarah Makam Orangtua yang Non Muslim?

Ziarah kubur dilakukan untuk mengingatkan kematian dan mendoakan orang yang sudah meninggal dunia.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Madaree TOHLALA / AFP
Seorang pria saat ziarah kubur di provinsi selatan Thailand, Narathiwat pada 31 Juli 2020. Ziarah Kubur umum dilakukan umat Islam jelang Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha. 

Dan gantilah tempat tinggalnya dengan tempat tinggal yang lebih baik daripada yang ditinggalkannya, dan keluarga yang lebih baik, dari yang ditinggalkannya juga.

Hukum Ziarah Kubur Orangtua Non Muslim

Ustadz Abdul Somad mengatakan, ziarah ke kuburan non muslim termasuk orangtua yang bukan Islam boleh dilakukan.

Asalkan niatnya untuk mengambil pelajaran, mengenang kematian.

Hanya saja, yang dilakukan saat ziarah ke makam orangtua yang bukan Islam sekadar ziarah.

Tidak boleh melakukan hal-hal lain yang terkait ritual keagamaan.

"Tapi tidak melakukan ritual. Tidak ada ritual ibadah di dalamnya," kata Ustadz Abdul Somad.

"Sekadar ziarah mengambil pelajaran, mengenang kematian, hukumnya boleh," kata UAS.

Lalu apa hukumnya mendoakan orang yak tidak seakidah dengan kita ketika masih hidup?

"Boleh. Kalau sudah meninggal dunia, kita serahkan kepada Allah SWT. Tak boleh kita doakan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved