Dalam Kasus Tipikor Pembangunan Terminal Bunut Hilir Terdakwa Satriadi Terima Transfer Dua Kali
"Demikianlah kira-kira isi surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu kepada terdakwa Satriadi dan terdakwa Lili Silvia
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, menyatakan terdakwa kasus Tipikor Pembangunan Terminal Bunut Hilir, Satriadi, terbukti menerima uang transferan dari terdakwa kasus yang sama yaitu Lili Silvia ada sebanyak 2 kali.
"Transfer pertama sebesar Rp 100 juta dan transfer kedua Rp 11 juta, selain itu atas perintah terdakwa Satriadi, terdakwa Lili Silvia selaku sebagai direktur CV. Jaya Abadi mengirimkan sejumlah uang ke beberapa nomor rekening atas perintah terdakwa Satriadi," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 27 Maret 2022.
Sedangkan sejumlah uang yang dikirimkan tersebut ke sejumlah rekening pertama Rp 95.400.000, kedua Rp 4.955.000, ketiga Rp 6.000.000, dan keempat Rp 54.250.000 ke masing-masing rekening yang diberikan terdakwa Satriadi tersebut.
• Masyarakat Putussibau Minta Penegak Hukum Berikan Hukuman Setimpal ke Pelaku Tipikor
"Demikianlah kira-kira isi surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu kepada terdakwa Satriadi dan terdakwa Lili Silvia yang merupakan terdakwa perkara Pembangunan Terminal Bunut Tahun 2018 pada persidangan di PN tipikor Pontianak pada Jumat 25 Maret 2022, yang dilaksanakan secara terbuka," ucapnya.
Selain itu menurut Jaksa dalam dakwaannya, pada pekerjaan Pembangunan Terminal Bunut Tahun 2018 tersebut, sempat dilakukan 2 kali pencairan yakni yang pertama sebesar Rp 97.240.909, dan yang kedua sebesar Rp 643.180.545.
"Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 316.742.294,68," ungkapnya.
Sidang perkara tipikor Pembangunan Terminal Bunut Tahun 2018, akan dilanjutkan diawal April 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum guna membuktikan dakwaan yang telah dibacakan. (*)
(Simak berita terbaru dari Kapuas Hulu)