Bantuan PKH Tahap 2 2022 Kapan Cair dan Tanggap Berapa Dimulai ? Cek Status Pencairannya !
Peserta penerima PKH seluruhnya merupakan masyarakat yang terdaftar dalam DTKS Kemensos dan masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan PKH merupakan bantuan sosial yang disalurkan dalam beberapa tahapan dalam setahun.
Ada 4 tahapan yang dijadwalkan dalam penyalurannya, setiap tahapan selama 3 bulan seperti tahap 1 tahun 2022, mulai dari januari - maret.
Peserta penerima PKH seluruhnya merupakan masyarakat yang terdaftar dalam DTKS Kemensos dan masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk mengecek apakah cair atau belum, peserta bisa mengeceknya sendiri secara online melalui website cek bansos kemensos.
Cara Status Cek Penerima PKH
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/;
- Masukkan alamat seperti provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;
- Masukkan nama sesuai KTP atau NIK KTP.
- Isi dengan Captcha kode 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang keluar.
- Setelah itu lalu klik cari data.
- Hasilnya akan muncul status penerimaan dari PKH, BPTN serta PBI.
Tahapan Penyaluran Bansos PKH
- Tahap 1 : Januari, Februari, Maret;
- Tahap 2 : April, Mei, Juni;
- Tahap 3 : Juli, Agustus, September;
- Tahap 4 : Oktober, November, Desember.
Besaran Bantuan PKH
Dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id, berikut dana bantuan PKH yang disalurkan per tahun:
- Ibu Hamil: Rp 3.000.000;
- Anak Usia Dini (usia 0-6 tahun): Rp 3.000.000;
- Anak SD: Rp 900.000;
- Anak SMP: Rp 1.500.000;
- Anak SMA: Rp 2.000.000;
- Disabilitas: Rp 2.400.000;
- Lanjut usia: Rp 2.400.000.
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat PKH
1. Komponen Kesehatan
- Kategori ibu hamil maksimal dua kali kehamilan;
- Anak usia dini usia 0-6 tahun maksimal dua anak.
2. Komponen Pendidikan
- Kategori SD/MI Sederajat
Anak usia 6 - 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Kategori SMP/MTS Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Kategori SMA/MA Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
Kategori
- Lanjut Usia 70 tahun ke atas maksimal satu orang dan berada dalam keluarga;
- Penyandang Disabilitas Berat.
Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental
Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat
1. Ibu Hamil
- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal empat kali selama kehamilan;
- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan;
- Pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.
2. Bayi Usia 0 - 11 Bulan
- Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama;
- Asi Eksklusif enam bulan pertama kelahiran;
- Imunisasi lengkap;
- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan;
- Mendapatkan suplemen Vit. A satu kali pada usia 6 - 11 bulan;
- Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.
3. Anak Usia Dini
Usia 1-5 Tahun
- Imunisasi tambahan;
- Penimbangan berat badan tiap bulan;
- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun;
- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun;
- Pemberian kapsul Vitamin A 2 kali dalam setahun.
Usia 5-6 tahun
- Penimbangan berat badan minimal 2 kali setahun;
- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun;
- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun.
4. Anak SD, SMP, SMA
- Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD,SMP,SMA);
- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan.
5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas
- Memastikan pemeriksaan kesehatan;
- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia;
- Layanan Home care (pengurus merawat memandikan, dan mengurusi KPM lanjut usia;
- Day Care mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal, lari pagi, senam sehat minimal 1 tahun sekali.
6. Penyandang Disabilitas Berat
- Pihak keluarga mengurus, melayani, merawat, dan memastikan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat minimal 1 tahun sekali;
- Layanan Home Visit tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyandang disabilitas berat;
- Layanan Home Care yaitu pengurus memandikan, mengurusi, dan merawat KPM PKH.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kartu-pkh-2022-mulai-cair-tahap-pertama.jpg)