Ramadhan Kareem
Apakah Menelan Ludah Dapat Membatalkan Puasa? Cek Penjelasan Hukum Menelan Air Liur saat Berpuasa
Menelan ludah sendiri tidak membatalkan puasa terang Buya, yang membatalkan puasa ketika seseorang menelan ludah orang lain.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Puasa adalah menahan diri dari tidak makan dan minum atau melakukan perbuatan-perbuatan yang membatalkan puasa.
Lantas bagaimana hukum menelan air ludah atau liur ketika berpuasa. Apakah membatalkan atau tetap sah puasanya?
Menjawab pertanyaan hukum menelan ludah ketika puasa, dijawab oleh Buya Yahya melalui postingan Instagram @buyayahya_albahjah, Kamis 15 April 2022.
"Menelan Ludah yang Tidak Membatalkan Puasa - Hikmah Buya Yahya
Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan 3 catatan. Apakah saja itu?," tulis pada postingan.
Buya Yahya menerangkan, menelan ludah saat berpuasa ada tiga catatan yang tidak membatalkan puasa.
Tiga catatan yang disampaikan Buya Yahya, jika dilanggar maka akan membatalkan puasa.
• Bolehkan Menunda Haid saat Puasa Ramadhan ? Penjelasan Hukum Mengkonsumsi Obat Penunda Haid
Tiga catatan yang disampaikan Buya Yahya, yakni:
Ludah Sendiri
Menelan ludah sendiri tidak membatalkan puasa terang Buya, yang membatalkan puasa ketika seseorang menelan ludah orang lain.
Misalnya seorang suami tidak sengaja menelan ludah istri ketika melakukan ciuman dalam bulan puasa, maka puasanya akan batal.
Jika menelan ludah sendiri, maka puasanya tidak batal.
Ludah yang masih di mulut
Ludah yang masih berada di mulut bila ditelan tidak membatalkan puasa.
Yang membatalkan puasa jika seorang menelan ludah yang sudah tidak berada di dalam mulutnya.
Selama ludah masih berada di mulut, maka ketika ditelan tidak membatalkan.
Sedangkan jika ludah telah berada di luar mulut dan seseorang menelannya, maka puasanya batal.
• Amalan-amalan yang Bisa Dilakukan Wanita Haid saat Ramadhan Agar Tetap Mendapatkan Pahala
Ludah tidak tercampur
Ludah yang tidak tercampur, maka tidak membatalkan puasa.
Namun apabila ludah telah tercampur dengan sembarang zat baik makanan atau semacamnya, maka ketika di telan puasa batal.
Sementara itu, dikutip dari Konsultasi Ramadan yang dirangkum dari Tribunnews.com Network.
KH Munawir Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung menjelaskan, hukum menelan air liur adalah tidak membatalkan puasa.
Namun, jika air liur tersebut tercampur benda lain yang mengubah warna air liur itu sendiri, maka dapat membatalkan puasa.
"Seperti orang yang air liurnya terkontaminasi oleh darah sebab luka pada gusi kemudian tertelan, maka membatalkan puasa," jelas KH Munawir.
KH Munawir menjelaskan hal iini sebagaimana yang d jelaskan oleh Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, dalam kitab al-Majmu', juz 6, halaman 341:
Artinya: "Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama.
"Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali." pungkas KH Munawir.
Sementara dilansir dari Kompas.com, penceramah Ustaz Maulana memberikan penjelasan berikut ini:
Ustaz Maulana mengatakan, apabila seorang muslim yang dalam keadaan berpuasa tetapi menelan dahak dan air liur, maka tak akan membatalkan puasanya.
"Menelan air liur dan dahak aman selama tidak keluar melewati bibir lalu ditelan," kata Ustaz Maulana, Sabtu 2 Mei 2020
Sepanjang masih di dalam mulut, apabila air liur dan dahak tertelan masuk ke perut, maka tidak dipermasalahkan.
Tetapi, lanjut Ustaz Maulana, bila air liur dan dahak sudah keluar dari bibir lalu dimasukkan kembali, maka akan membatalkan puasa.
Allah SWT juga berfirman:
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (Al Baqarah ayat 185).
Perkara ini sebagaiman dijelaskan Imam Nawawi seorang ulama besar mazhab Syafi'i:
"Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali."
Dahak cairan suci
Ustaz Maulana menerangkan bahwa dahak merupakan cairan suci dan tidak najis.
Disebutkan dalam riwayat Bukhari, dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melihat dahak yang menempel di tembok masjid.
Kemudian beliau kerik dengan tangannya, kemudian bersabda:
"Ketika kalian sedang melaksanakan shalat, sesungguhnya dia sedang bermunajat dengan Rabb-nya (Allah). Karena itu janganlah dia meludah ke arah kiblat, namun meludahlah ke arah kirinya atau ke arah bawah sandalnya. Kemudian dia ambil ujung pakaiannya dan dia ludahkan di pakaiannya."
Lebih lanjut, dahak dan lendir sebaiknya dikeluarkan kalau pun tertelan puasa tetap aman dan sah.
Menelan dahak juga tidak bisa dinamakan makan maupun minum. Jika ada orang yang menelannya, padahal dahak sudah berada di mulut, hal ini pun tidak membatalkan puasanya.
Hal yang Membatalkan Puasa
Dilansir dari Kompas.com, Berikut 9 hal yang dapat membatalkan puasa, dikutip dari at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga:
1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja
Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.
Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.
Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.
Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.
2. Memasukkan benda ke dalam salah satu jalan
Yang dimaksud "jalan" pada konteks ini adalah kemaluan dan dubur. Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu maka akan membatalkan puasa, seperti memasukkan obat ambeien ke dalam dubur.
Oleh karena itu, sebaiknya melakukan hal itu setelah berbuka puasa atau saat sahur.
3. Muntah secara disengaja
Dalam hal ini, muntah secara disengaja bisa dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah. Jika tidak disengaja, maka puasa tetap sah, seperti dalam hadis berikut:
Rasulullah bersabda: "Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha' baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha'nya," (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah).
4. Berhubungan seks secara sengaja
Berhubungan badan pada siang hari bulan Ramadhan akan membatalkan puasa. Selain berkewajiban mengganti puasa, ada juga denda atau kafarat yang harus dibayarkarkan.
Denda tersebut berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman. Jika tak mampu, maka diperbolehkan mengganti dengan puasa selama dua bulan secara berturut-turut.
Jika masih tak mampu, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.
5. Keluar mani
Dalam konteks ini, keluar mani yang dimaksud adalah akibat dari persentuhan kulit, misal bersentuhan dengan lawan jenis dan onani.
Namun, apabila keluar mani karena ihtilam atau mimpi basah, maka status puasanya tetap sah.
6. Haid atau menstruasi
Haid atau menstruasi merupakan darah yang keluar akibat kerja hormonal dalam tubuh wanita.
Jika seorang telah menjalani puasa selama dan keluar darah haid, maka puasanya tidak sah.
7. Nifas
Nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan. Umumnya, darah nifas keluar selama 40 hari setelah melahirkan.
8. Gila (junun)
Jika kondisi itu terjadi ketika sedang menjalani puasa, maka puasa dinyatakan tidak sah atau batal.
9. Murtad
Murtad adalah keluar dari Islam. Apabila seseorang murtad ketika menjalani puasa, maka puasanya secara otomatis batal.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Hukum Menelan Ludah Ketika Puasa, Simak Penjelasan Buya Yahya" , di tribunlampung.co.id dengan judul Apa Hukum Menelan Air Liur saat Puasa? Berikut Penjelasan MUI dan di Kompas.com dengan judul "Berikut Hukum Menelan Air Liur dan Dahak Saat Puasa Ramadhan"