Syarat Terbaru Naik Pesawat Semua Maskapai dalam Aturan Perjalanan, Penumpang Wajib Booster?
Syarat terbaru naik pesawat untuk semua maskapai penerbangan di Indonesia dalam aturan perjalanan sesuai surat edaran pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat terbaru naik pesawat untuk semua maskapai penerbangan di Indonesia dalam aturan perjalanan sesuai surat edaran pemerintah.
Maskapai penerbangan Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink menyampaikan aturan penerbangan untuk penumpangnya.
Aturan dan persyaratan perjalanan udara yang ditetapkan tiga maskapai itu sejalan dengan keluarnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.
SE tersebut berisi tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.
Salah satu poin dalam SE tersebut adalah tidak ada lagi kewajiban menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik itu melalui PCR maupun tes Antigen.
• Syarat Baru Naik Pesawat Mudik Lebaran 2022 dan Aturan Baru Perjalanan Penumpang Belum Booster
Aturan ini dikecualikan bagi yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap dan booster, sedangkan yang baru mendapat vaksin dosis pertama masih wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Dikutip dari situs maskapai Lion Air, Garuda dan Citilink, di bawah ini adalah aturan naik pesawat terbaru 2022.
Aturan Maskapai Lion Air
1. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga (booster) dibuktikan dengan sertifikat vaksin, tidak diwajibkan melampirkan hasil tes RT-PCR maupun tes rapid Antigen.
2. Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama dibuktikan dengan sertivikat vaksin wajib melampirkan hasil tes PCR berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid Antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan
3. Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib tes rapid Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam dan menunjukkan surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.
4. Penumpang berusia di bawah usia 6 tahun dapat melakukan penerbangan bersama pendamping dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
5. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
• Jadi Syarat Baru Mudik Lebaran 2022! Cara Mudah Daftar dan Dapat Vaksin Booster
Aturan Maskapai Garuda Indonesia
1. Penumpang yang melakukan vaksin dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan tes Covid-19
2. Penumpang yang baru melakukan vaksin dosis pertama wajib melengkapi diri dengan hasil negatif tes Rapid Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat
3. Penumpang anak berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan protokol kesehatan ketat dan didampingi anggota keluarga
4. Penumpang di atas usia 6 tahun persyaratannya mengikuti persyaratan penumpang dewasa
Sebagai catatan, surat hasil tes RT-PCR atau tes Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Kesehatan yang terdaftar di Keputusan Menkes RI.
Selain itu, penumpang diminta memastikan faskes mengunggah hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.
Aturan Penerbangan Internasional Masuk Indonesia
Masih dilansir dari laman resmi maskapai Garuda Indonesia, berikut syarat penerbangan internasional masuk RI:
- Sertifikat vaksin Covid-19 disertai hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam sebelum hari keberangkatan, serta menjalani karantina yakni:
1. Selama 7x24 jam bagi pemegang sertifikat vaksin dosis pertama
2. Selama 3x24 jam bagi pemegang sertifikat vaksin dosis kedua atau ketiga
- Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dibolehkan masuk Indonesia
- Sementara Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk Indonesia hanya yang memenuhi kriteria sebagaimana yang telah ditentukan pemerintah.
- Penumpang usia 18 tahun ke bawah durasi karantina mengikuti ketentuan pendamping perjalanan.
Aturan Maskapai Citilink Indonesia
1. Penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin, tidak diwajibkan melampirkan hasil tes RT-PCR maupun tes rapid Antigen.
2. Penumpang yang melakukan vaksin dosis pertama dibuktikan dengan sertivikat vaksin diwajibkan melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes rapid Antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) dan untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) di bandara keberangkatan.
4. Disarankan tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat.
5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
7. Ketentuan sebagaimana yang dimaksud, dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, tertular) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Tanpa Tes PCR/Antigen, Cek Aturan Resmi Naik Pesawat Lion Air, Garuda dan Citilink 23 Maret 2022