Syarat Terbaru Naik Pesawat Semua Maskapai dalam Aturan Perjalanan, Penumpang Wajib Booster?

Syarat terbaru naik pesawat untuk semua maskapai penerbangan di Indonesia dalam aturan perjalanan sesuai surat edaran pemerintah.

Editor: Rizky Zulham
ALI BALIKCI / ANADOLU AGENCY / ANADOLU AGENCY VIA AFP
Ilustrasi - Syarat Terbaru Naik Pesawat Semua Maskapai dalam Aturan Perjalanan, Penumpang Wajib Booster? 

2. Penumpang yang baru melakukan vaksin dosis pertama wajib melengkapi diri dengan hasil negatif tes Rapid Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat

3. Penumpang anak berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan protokol kesehatan ketat dan didampingi anggota keluarga

4. Penumpang di atas usia 6 tahun persyaratannya mengikuti persyaratan penumpang dewasa

Sebagai catatan, surat hasil tes RT-PCR atau tes Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Kesehatan yang terdaftar di Keputusan Menkes RI.

Selain itu, penumpang diminta memastikan faskes mengunggah hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.

Aturan Penerbangan Internasional Masuk Indonesia

Masih dilansir dari laman resmi maskapai Garuda Indonesia, berikut syarat penerbangan internasional masuk RI:

- Sertifikat vaksin Covid-19 disertai hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam sebelum hari keberangkatan, serta menjalani karantina yakni:

1. Selama 7x24 jam bagi pemegang sertifikat vaksin dosis pertama

2. Selama 3x24 jam bagi pemegang sertifikat vaksin dosis kedua atau ketiga

- Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dibolehkan masuk Indonesia

- Sementara Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk Indonesia hanya yang memenuhi kriteria sebagaimana yang telah ditentukan pemerintah.

- Penumpang usia 18 tahun ke bawah durasi karantina mengikuti ketentuan pendamping perjalanan.

Aturan Maskapai Citilink Indonesia

1. Penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin, tidak diwajibkan melampirkan hasil tes RT-PCR maupun tes rapid Antigen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved